Ibu dan Anak di Plaju Palembang Kompak Edarkan Sabu, Barang Buktinya Bikin Geleng Kepala

Ibu dan Anak di Plaju Palembang Kompak Edarkan Sabu, Barang Buktinya Bikin Geleng Kepala

Barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari tersangka ibu dan anak ditunjukkan Kapolrestabes Palembang, Kasat Narkoba dan jajarannya. Foto: Deny/sumeks.co--

Ibu dan Anak di Plaju Palembang Kompak Edarkan Sabu, Barang Buktinya Bikin Geleng Kepala

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ibu dan anak kompak mengedarkan sabu-sabu di rumahnya di Jalan DI Panjaitan, Lorong Masjid Jamik, Kelurahan Plaju, Kecamatan Plaju Palembang. 

Suryani Sri Ningsih (43) dan Winnie Anggraini (20) ditangkap anggota Unit III Satresnarkoba Polrestabes Palembang di rumahnya belum lama ini. 

Tak main-main, barang bukti yang diamankan polisi bikin geleng kepala.

Yakni, sebanyak 5 bungkus besar sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.

BACA JUGA:Berkat Layanan Pengaduan Bantuan Polisi, Pengedar Sabu di Sekayu Ditangkap

Lalu, 9 bungkus sedang sabu-sabu plastik bening, 8 bungkus kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan total keseluruhannya berat bruto 600 gram. 

Selain itu, 1 lembar kantong plastik warna putih, 2 lembar kantong plastik warna hitam, satu unit handphone merk Vivo warna biru dongker.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan tersangka merupakan pengedar sabu-sabu. 

"Anggota kita awalnya mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi narkoba, lantas anggota bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku," kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Senin 10 Juli 2023. 

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Sanga Desa Muba Ditangkap, Tak Disangka Barang Buktinya Disimpan di Tempat Ini

Sebelumnya Lanjut Harryo Sugihhartono, mengaku gerak-gerik pelaku sudah mencurigakan, hingga anggotanya langsung memeriksanya. 

"Alhamdulillah, anggota kami menemukan sabu-sabu dalam pakaian lemari plastik rumah pelaku," ujar Harryo Sugihhartono. 

Atas ulahnya pelalu terancam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: