NII Tak Masuk Daftar Organisasi Teroris, BNPT Sebut Al Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Teroris

NII Tak Masuk Daftar Organisasi Teroris, BNPT Sebut Al Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Teroris

Menurut Nurwakhid, Ponpes Al-Zaytun Indramayu tidak bisa dijerat dengan pasal terkait tindak pidana terorisme.--

NII Tak Masuk Daftar Organisasi Teroris, BNPT Sebut Al-Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Teroris

 

SUMEKS.CO - Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu disebut-sebut sebagai lembaga pendidikan yang terkait dengan teroris, lantaran telah terafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII). 

 

Pesantren pimpinan Panji Gumilang belakangan ini memang menjadi perhatian publik, lantaran beberapa kotroversi yang dibuat oleh Panji Gumilang sebagai pemimpin. Oleh karena itulah, banyak warga meminta ditutup. 

 

Kendati banyaknya desakan warga untuk penutupan Ponpes Al-Zaytun Indramayu, namun bantahan keluar dari Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT). Ahmad Nurwakhid.

 

BACA JUGA:Pendukung Al Zaytun Bantah Ponpes Panji Gumilang Kesusahan Uang, Netizen: Terus Tujuannya Salam Yahudi Apa?

 

Menurut Nurwakhid, Ponpes Al-Zaytun Indramayu tidak bisa dijerat dengan pasal terkait tindak pidana terorisme. Hal tersebut dikarenakan NII bukanlah organisasi yang berkaitan dengan tindak pidana teroris. 

 

"NII tidak masuk dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT) yang ada di Indonesia," jelasnya dikutip dari berbagai sumber, Minggu, 9 Juli 2023.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: