NII Tak Masuk Daftar Organisasi Teroris, BNPT Sebut Al Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Teroris
Menurut Nurwakhid, Ponpes Al-Zaytun Indramayu tidak bisa dijerat dengan pasal terkait tindak pidana terorisme.--
Untuk penanganan Ponpes Al-Zaytun Indramayu, kata Nurwakhid, seharusnya dilakukan secara holistik dan kolabotatif. Dimana, pendekatan hukum pidana umum maupun hukum pidana khusus harus sesuai.
"Yaitu harus sesuai bukti-bukti yang cukup," ujarnya.
Nurwakhid menambahkan, BNPT memang sudah melakukan pengawasan dan monitoring terhadap Ponpes Al-Zaytun Indramayu bersama lembaga terkait. Pengawasan dan monitoring yang dilakukan BNPT ini terkait dengan dugaan adanya keterkaitan Ponpes Al-Zaytun Indramayu dengan NII.
"Pengawasan dan monitoring bersama lembaga terkait ini guna melakukan pendalaman keterkaitan Al Zaytun dengan jaringan NII," sebutnya.
Hal terpenting lainnya yang patut dipertimbangkan, menurut Nurwakhid, adalah mitigasi dan pembinaan khususnya terhadap para santri, serta cipta kondisi agar menjamin stabilitas Kamtibmas.
Selain itu, Nurwakhid menambahkan secara historis memang ada afiliasi dan keterkaitan antara Al Zaytun dengan NII. Namun, BNPT juga masih mendalami terkait masih ada atau tidaknya nilai NII dalam pengajaran Al Zaytun saat ini. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: