Sejoli Ditangkap di Pagaralam Kompak Berkemeja Motif Kotak, Barang Terlarang Ditemukan di Rumah Wanita

Sejoli Ditangkap di Pagaralam Kompak Berkemeja Motif Kotak, Barang Terlarang Ditemukan di Rumah Wanita

Sejoli ditangkap di Pagaralam kompak pakai kemeja motif kotak, barang terlarang ditemukan di rumah wanita. foto: ist/sumeks.co --

Sejoli Ditangkap di Pagaralam Kompak Berkemeja Motif Kotak, Barang Terlarang Ditemukan di Rumah Wanita 

PAGARALAM, SUMEKS.COSejoli ditangkap di kota Pagaralam, Sumsel kompak berkemeja motif kotak

Barang terlarang, berupa narkoba jenis sabu ditemukan di rumah si wanita.

Polisi menemukan 5 paket sabu di saku baju Adil Musthofa (20), asal Kecamatan Pagaralam Selatan.

Sedangkan barang bukti lainnya ditemukan di rumah Dea Putri Ayu (19).

BACA JUGA:Protes Layanan PDAM, Warga OKU Numpang Mandi di Rumdin Bupati, Tenteng Sabun dan Pasta Gigi

Tersangka Adil Musthofa juga kedapatan membawa senjata tajam (sajam).

Seperti diberitakan, aparat Satres Narkoba Polres Pagaralam menciduk pasangan sejoli sebagai pengedar sabu di Kota Pagaralam. 

Sejoli tanpa ikatan pernikahan ini, terciduk dini hari di dalam sebuah rumah.

Berbuat terlarang pasangan sejoli di kota Pagaralam, Sumsel ditangkap polisi.

BACA JUGA:Calon Dokter Terseret Ombak Ganas Pantai Jembatan Panjang Malang, 5 Orang Hilang

Kasusnya bukan karena mereka kedapatann bersama tanpa ikatan pernikahan tapi Narkoba.

“Setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang perempuan (Ayu) di Dusun Pagar Gading II kami mengamankan barang bukti itu,” ungkap AKP Sutioso SH, kemarin dikutip dari sumateraekspres.bacakoran.co, Sabtu 8 Juli 2023.

Bermula polisi menggeledah tersangka Aidil Mustofa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koransumeks