Sejoli Ditangkap di Pagaralam Kompak Berkemeja Motif Kotak, Barang Terlarang Ditemukan di Rumah Wanita

Sejoli Ditangkap di Pagaralam Kompak Berkemeja Motif Kotak, Barang Terlarang Ditemukan di Rumah Wanita

Sejoli ditangkap di Pagaralam kompak pakai kemeja motif kotak, barang terlarang ditemukan di rumah wanita. foto: ist/sumeks.co --

“Kita menerima informasi sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Yos Sudarso,” kata Kasubdit 1 AKBP Dudy Novery didampingi Kanit 1 AKP Yetti Gultom.

BACA JUGA:Ini Tampang Maling Banyak TKP di Kota Palembang Aksinya Berkedok Sopir Angkot Kuning, Hasilnya Buat Pesta Sabu

Setelah mendapatkan infomasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

“Kita melakukan undercover buy dengan tersangka Sudarmono dan Yudi,” terang Dudy.

Tersangka Sudarmono menyerahkan dua paket sabu-sabu yang dibungkus plastik transparan warna hitam.

“Langsung kita amankan dan kita lakukan penggeledahan. Keduanya langsung digelandang ke Mapolda Sumsel,” kata AKBP Dudy. 

Barang bukti sabu-sabu yang diamankan dengan berat bruto 101,38 gram.

BACA JUGA:Anak Tiri Sedang Tidur di Depan Kamar Malah Dikerjain Ayah Tiri, Tak Lama Langsung Digiring Polisi

“Hasil pemeriksaan kedua tersangka ini berperan sebagai pengedar. Dari hasil tes urine kedua tersangka juga positif narkoba," tandasnya.

Akibat ulahnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun kurungan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koransumeks