Hadiri Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Panji Gumilang Memilih Bungkam Seribu Bahasa

Panji Gumilang diam seribu bahasa saat dimintai klarifikasi Dalma kasus dugaan penistaan agama.--
Dal laporan itu, disinyalir Panji Gumilang telah melanggar ketentuan dalam Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Sosok Panji Gumilang, dalam beberapa waktu belakangan telah menjadi sorotan publik, lantaran ajaran-ajaran yang diduga tidak sesuai dengan syariat Islam. *
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: