Hadiri Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Panji Gumilang Memilih Bungkam Seribu Bahasa

Hadiri Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Panji Gumilang Memilih Bungkam Seribu Bahasa

Panji Gumilang diam seribu bahasa saat dimintai klarifikasi Dalma kasus dugaan penistaan agama.--

 

Dal laporan itu, disinyalir Panji Gumilang telah melanggar ketentuan dalam Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

 

Sosok Panji Gumilang, dalam beberapa waktu belakangan telah menjadi sorotan publik, lantaran ajaran-ajaran yang diduga tidak sesuai dengan syariat Islam. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: