Hadiri Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Panji Gumilang Memilih Bungkam Seribu Bahasa
![Hadiri Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Panji Gumilang Memilih Bungkam Seribu Bahasa](https://sumeks.disway.id/upload/bf027f0e4d88d0f248af31b2d455d6ff.jpg)
Panji Gumilang diam seribu bahasa saat dimintai klarifikasi Dalma kasus dugaan penistaan agama.--
Dal laporan itu, disinyalir Panji Gumilang telah melanggar ketentuan dalam Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Sosok Panji Gumilang, dalam beberapa waktu belakangan telah menjadi sorotan publik, lantaran ajaran-ajaran yang diduga tidak sesuai dengan syariat Islam. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: