Gegara Gado-Gado, Suami di Palembang Tega Pukul Kepala dan Tusuk Paha Istri
Tersangka Sudarmanto saat diamankan polisi setelah dilaporkan kasus KDRT terhadap istrinya sendiri. Foto: dokumen/sumeks.co --
Haris Dinzah mengatakan, dari keterangan tersangka, dirinya melakukan KDRT terhadap istri lantaran kesal.
BACA JUGA:IRT di Ogan Ilir jadi Korban KDRT Melapor ke Polres, Pemicunya Suami Tak Tahan Kena Omel
"Jadi motif nya tersangka melakukan KDRT dan penusukan terhadap istri karena kesal. Istrinya menjual gado-gadi kepada tetangganya seharga 5 ribu. Seharusnya dijual 10 ribu," ujar Haris Dinzah.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni, baju yang digunakan korban dan hasil visum.
"Atas ulahnya tersangka kita kenakan pasal 44 Ayat (2) UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," ungkap Haris Dinzah.
Sementara itu, pelaku Sudarmanto mengakui perbuatannya. "Saya khilaf pak saat itu. Karena saya kesal saja. Masak istri saya juga gado-gado 5 ribu. Dari situ saya marah dan khilaf," jelas Pelaku Sudarmanto dengan menunduk kepala karena malu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: