Selama 3 Pekan Polrestabes Palembang Amankan 31 Tersangka Kasus 3C, Aksi Curanmor Masih Tinggi
Kapolrestabes Palembang dan jajaran menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari puluhan tersangka dalam kasus 3C. Foto: Deny/sumeks.co--
“Anggota Satreskrim berhasil menangkap satu tersangka dan satu penadah,” katanya.
BACA JUGA:Pemudik Lebaran Waspada Titik Rawan 3C, Bisa Beristirahat di 80 Pos yang Disebar di Sumsel
Dalam kasus ini tersangka melakukan aksinya dengan modus merusak motor menggunakan kunci letter T. Dengan barang bukti dari tersangka enam unit motor, satu buah kunci letter T dan satu buah kunci letter L.
"Aksi curanmor masih tinggi. Pelaku curanmor ini kita jerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara," ungkap Harryo.
Masih dikatakan Harryo Sugihhartono, kemudian ada kasus curat yakni pencurian celengan di rumaha ibadah Kelenteng dengan 7 TKP. Dengan mengamankan tiga orang tersangka dan masih ada satu DPO.
"Dari kasus ini, anggota kita membawa barang bukti berupa CCTV, hardisk, satu buah handphone, satu buah tab merek samsung. Hingga baju tersangka saat melakukan aksi kejahatan," tutup Harryo.(*)
BACA JUGA:Tekan Angka Kejahatan 3C, Polsek Kertapati Palembang Amankan 15 Pria, Sajam dan Miras
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: