4 Mantan Napi Nyalon Wakil Rakyat di Sumsel, Bacaleg Wajib Iklankan Diri di Media Massa Ada Bukti Publikasi
Suasana rapat koordinasi (rakor) penyampaian hasil verifikasi administrasi berkas persyaratan bacaleg tingkat provinsi dan DPD RI di Aula Kelly Mariana KPU Sumsel. foto: dok ist/sumeks.co.--
“Selebihnya, 19 orang belum memenuhi syarat berkas administrasinya,” kata Hendri.
BACA JUGA:4 Parpol di Muara Enim tak Penuhi Kuota Bacaleg, ini Nama Partainya...
Namun, kelengkapan yang belum terpenuhi tidak terlalu urgent. Mengingat hanya tidak memasukkan NIK saja.
Selama proses perbaikan, parpol bisa melakukan pergantian nama bacaleg. Namun untuk penambahan tidak dapat dilakukan.
Menyinggung empat bacaleg mantan napi, mereka harus mengiklankan diri di media massa.
“Itu wajib. Bukti publikasi nanti jadi lampiran saat pemberkasan,” bebernya.
BACA JUGA:Verifikasi Berkas Bacaleg, KPU Palembang Tunggu Akses Aplikasi Silon Dibuka
Terpisah, KPU Kota Palembang juga melakukan rakor penyampaian hasil verifikasi administrasi berkas persyaratan bacaleg.
Komisioner KPU Kota Divisi Teknis dan Penyelenggaran, M Joni menjelaskan, dari 885 bacaleg, hanya 392 yang memenuhi syarat.
Sisanya, 493 belum memenuhi syarat. Lalu ada 7 bacaleg ganda internal.
“Terdata ada satu mantan napi,” katanya.
BACA JUGA:Bacaleg DPRD Banyuasin Undur Diri Sebagai Anggota PAN
KPU Muba juga sudah mengantongi hasil verifikasi administrasi berkas pendaftaran bacaleg.
“Dari jumlah bacaleg yang didaftarkan, ada 103 yang memenuhi syarat. Lalu 614 belum memenuhi syarat, 8 orang ganda dan 5 mantan napi,” beber Kasubag Teknis dan Humas KPU Muba, M Ali.
Rinciannya, dari PKH semua bacaleg yang berjumlah 45 belum memenuhi syarat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: koransumeks