4 Mantan Napi Nyalon Wakil Rakyat di Sumsel, Bacaleg Wajib Iklankan Diri di Media Massa Ada Bukti Publikasi

4 Mantan Napi Nyalon Wakil Rakyat di Sumsel,  Bacaleg Wajib Iklankan Diri di Media Massa Ada Bukti Publikasi

Suasana rapat koordinasi (rakor) penyampaian hasil verifikasi administrasi berkas persyaratan bacaleg tingkat provinsi dan DPD RI di Aula Kelly Mariana KPU Sumsel. foto: dok ist/sumeks.co.--

4 Mantan Napi Nyalon Wakil Rakyat di Sumsel,  Bacaleg Wajib Iklankan Diri di Media Massa Ada Bukti Publikasi 

SUMEKS.CO, PALEMBANG – Ada empat mantan narapidana (napi) yang nyalon wakil rakyat di Sumatera Selatan.

Empat Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ini wajib iklankan dirinya di media massa dan harus ada bukti publikasi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel gelar rapat koordinasi (rakor) penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumentasi persyaratan bacaleg DPD dan DPR RI.

Rakor dihadiri Komisioner Bawaslu Sumsel serta perwakilan DPD dan semua parpol peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA:KPU Prabumulih Mulai Klarifikasi 3 Bacaleg Ganda yang Terdaftar di 2 Parpol

Bagi bacaleg yang belum penuhi syarat, ada waktu 26 Juni-9 Juli untuk perbaikan.

“Untuk verifikasi perbaikan, pencermatan dan dilakukan pengumuman DCS mulai 19-23 Agustus 2023,” kata Komisioner KPU Sumsel, Hendri Alma Wijaya, di Aula Kelly MAriaha SH, Sabtu, 24 Juni 2023.

Apa hasilnya?

Ternyata, dari 1.255 bacaleg tingkat provinsi yang terdaftar di KPU Sumsel, 89,6 persen atau 1.125 bacaleg berkasnya belum benar.

BACA JUGA:Waduh, Bacaleg Daftar Ganda di Prabumulih Bertambah Jadi 3

Kemudian, ada empat orang berstatus mantan narapidana (napi).

Hasil verifikasi KPU Provinsi Sumsel menemukan ada beberapa kegandaan, internal dan eksternal.

Sedangkan untuk calon DPR RI, dari 22 orang baru 3 orang yang memenuhi syarat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koransumeks