Petugas BNN Nyamar Jadi Pembeli, 2 Pengedar Sabu di Empat Lawang Kena Jebak
BNNK Empat Lawang merilis kasus yang berhasil diungkapnya kepada awak media. Foto: Hendro/sumeks.co--
“Kedua tersangka ini telah menjadi target operasi petugas untuk waktu yang cukup lama. Bahkan, salah satu dari mereka merupakan mantan narapidana narkoba pada tahun 2012 lalu,” ungkapnya.
Penangkapan ini setelah petugas BNN memantau gerak-gerik mereka selama beberapa waktu.
“Para pelaku ini memiliki keahlian dalam menghindari penangkapan,” ungkapnya.
Keduanya, dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang mengatur tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp800 juta.
“Kasusnya masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap bandar besarnya,” tutup Erlangga.(eno)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: