Undercover Agent, Polisi Bongkar Kasus TPPO di Lubuklinggau, Amankan Ibu Rumah Tangga

Undercover Agent, Polisi Bongkar Kasus TPPO di Lubuklinggau, Amankan Ibu Rumah Tangga

Ilustrasi--

Undercover Agent, Polisi Bongkar Kasus TPPO di Lubuklinggau, Amankan Ibu Rumah Tangga

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Tim Macan Linggau, Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau penyalur ilegal.

Polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Sulastri (50), saat berada di rumahnya di RT 04 Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Jumat 16 Juni 2023 siang.

Rumah tersebut digerebek Satreskrmi Polres Lubuklinggau pimpinan AKPN Robi Sugara SH MH setelah melakukan undercover agent.

“Awalnya mendapat informasi adanya TPPO. Dan memang ada aktifitas mencurigakan di rumah pelaku yang dijadikan tempat penampungan tenaga kerja illegal,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Sabtu 17 Juni 2023.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Perempuan Pelaku TPPO di Palembang, Ada 9 Korban Disimpan di Bedeng, Modusnya?

Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tangan atau pola undercover agent. 

“Saksi M yang merupakan asisten rumah tangga, kita pakai sebagai undercover agent,” terang Robi.

Lalu, saksi M tadi berpura-pura meminta agar dirinya bisa disalurkan sebagai tenaga kerja ke Malaysia. 

“Kemudian menghubungi Sulastri via WhatsApp  dan ada kesepakatan pada Jumat 16 Juni 2023, sekitar pukul 13.00 WIB. Saksi M dijemput oleh tersangka,” tambahnya.

BACA JUGA:Cegah Praktik Perdagangan Orang, Imigrasi Palembang Gelar Sosialisasi Pencegahan PMI Menjadi Korban TPPO

Kepada undercover agent, tersangka meminta untuk menyiapkan fotocopy KTP dan KK.

Saat bertemu di lokasi yang ditentukan, tersangka menjemput saksi M menggunakan sepeda motor lalu membawa ke rumahnya.

Tidak menunggu lama, polisi langsung melakukan upaya penangkapan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: