Polisi Tangkap Perempuan Pelaku TPPO di Palembang, Ada 9 Korban Disimpan di Bedeng, Modusnya?

Polisi Tangkap Perempuan Pelaku TPPO di Palembang, Ada 9 Korban Disimpan di Bedeng, Modusnya?

Pelaku TPPO yang diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang. Foto: Deny/sumeks.co --

Polisi Tangkap Perempuan Pelaku TPPO di Palembang, Ada 9 Korban Disimpan di Bedeng, Modusnya?

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pelakunya seorang perempuan bernama Etri Indahyani (41) warga Jalan Bukit Kecil, Kecamatan Kalidoni Palembang. 

Aksi TPPO itu diketahui di sebuah rumah tepatnya Jalan Kebun Sirih Dalam, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang, pada Kamis 27 April 2023 sekitar pukul 04.30 WIB lalu. 

Modus tersangka yakni mencarikan calon Asisten Rumah Tangga (ART) pekerjaan dan menempatkan korban sementara di dalam bedeng. 

BACA JUGA:Cegah Praktik Perdagangan Orang, Imigrasi Palembang Gelar Sosialisasi Pencegahan PMI Menjadi Korban TPPO

Kemudian, ketika pembayarannya malah lebih menguntungkan si tersangka, salah satu korban dijanjikan gaji senilai Rp2 juta, nyatanya hanya diberikan sebesar Rp300 ribu. 

Atas kejadian, sembilan orang wanita atau korban yang akan dijadikan ART melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono dampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan telah mengamankan pelaku TPPO. 

"Mendapat laporan, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis 15 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 WIB," kata Harryo Sugihartono saat merilis di Mapolrestabes Palembang, Jumat 16 Juni 2023. 

BACA JUGA:Imigrasi Palembang Dukung Program Pemerintah Cegah WNI Jadi TPPO

Kapolrestabes menambahkan, tersangka menggunakan bedeng rumah sebagai tempat penampungan calon ART yang akan dipekerjakan. 

"Tersangka sebagai orang yang mengeksploitasi wanita menggunakan bedeng yang dijadikan sebagai tempat penampungan. Dia seolah-olah mengantongi izin yang ternyata itu adalah dokumen sebuah yayasan yang ternyata sudah bubar. Perlu diketahui yayasan biasanya dilengkapi dengan surat-surat resmi dan berisi kegiatan sosial bukan tempat penampungan tenaga kerja," ujar Harryo. 

Lanjut Harryo Sugihartono, dari sembilan orang wanita atau korban yang akan dijadikan ART empat diantaranya diketahui masih usia sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: