Penembak Mati Asisten Perusahaan Sawit di Muratara Terciduk Setelah 2 Tahun Buron
Tersangka Ependi, kawanan pencurian sawit yang menembak mati asisten perusahaan saat diamankan di Polres Muratara. Foto: dokumen--
Korban Sugeng ditemukan terkapar dengan kondisi luka tembak di tubuhnya setelah saksi kembali ke lokasi.
BACA JUGA:Todong dan Rampas Handphone-Uang Milik IRT, Tegar Ditembak Polisi
Para pelaku kabur dan kasus penembakan dan pencurian ini kemudian dilaporkan ke Polres Muratara.
Menjadi DPO dan berhasil melarikan diri selama dua tahun, akhirnya polisi mengendus keberadaan tersangka Ependi yang berada di rumahnya.
“Kita langsung melakukan penangkapan setelah mengetahui keberadaan tersangka di rumahnya,” ujar AKP Sopian.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dibawa dan diamankan di Pores Muratara.
Tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke 2e dan Ayat 3 KUHPidana. Dan kini petugas masih memburu pelaku lainnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: