Tingkatkan Kualitas Pelayanan Bantuan Hukum, Kemenkumham Sumsel Lakukan Asistensi Dengan 13 OBH

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Bantuan Hukum, Kemenkumham Sumsel Lakukan Asistensi Dengan 13 OBH

--

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Bantuan Hukum, Kemenkumham Sumsel Lakukan Asistensi Dengan 13 OBH

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar asistensi implementasi standar layanan bantuan hukum, bertempat di Aula Kanwil, Jumat 16 Juni 2023. 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang saat membuka kegiatan menjelaskan, Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Hukum dan HAM, memiliki fungsi salah satunya melaksanakan pengembangan budaya hukum serta penyuluhan, konsultasi, dan bantuan hukum. 

Simaibang menuturkan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021, Standar Layanan Bantuan Hukum adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman dalam pemberian layanan Bantuan Hukum, yang penerapannya mengatur hak dan kewajiban pemberi dan penerima bantuan hukum, tata cara pengaduan terhadap layanan bantuan hukum, serta sanksi terhadap pelanggaran atas penerapan standar layanan bantuan hukum. 

“Ketentuan tersebut perlu Bapak/Ibu pedomani dan laksanakan, sehingga melalui kegiatan asistensi ini akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan bantuan hukum dan disisi lain juga akan meningkatkan akreditasi organisasi bantuan hukum,” tutur Simaibang.

BACA JUGA:Ancam Sebarkan Rekaman Video Syur, Pria di OKU Cabuli Anak Tetangga

Pada asistensi ini juga disampaikan mengenai temuan hasil audit dari Inspektorat Jenderal mengenai Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2022 dan 2023 serta hasil monitoring dan evaluasi pemberian bantuan hukum oleh Organisasi Bantuan Hukum.

Disampaikan Simaibang, hasil rekapitulasi nilai pemberian layanan bantuan hukum TA 2023 yaitu 5 OBH dengan predikat baik, dan 8 OBH dengan predikat sedang.

Lanjutnya, beberapa penyebab belum optimalnya pemberian layanan bantuan hukum oleh OBH adalah adanya kendala pada sidang online, belum optimalnya pihak OBH dalam melaksanakan pendampingan dan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum, kelemahan dalam pengawasan terhadap kinerja OBH, dan kurangnya koordinasi OBH.

Sementara bantuan Hukum Non Litigasi yang belum tertib administrasi dikarenakan kurangnya pemahaman OBH terkait data dukung dan laporan kegiatan non litigasi. 

BACA JUGA:Bikin Ngakak Tes Kejujuran versi Bang Kere Ketinggalan Teman, Pemilik Warung Tidak Tulus 100 Persen Tapi Afgan

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengapresiasi kegiatan tersebut dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum, diharapkannya kedepan pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat semakin berkualitas dan optimal. 

Disamping itu, selain mendukung optimalisasi bantuan hukum, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya juga minta peran Organisasi Bantuan Hukum dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran dan budaya hukum masyarakat melalui program penyuluhan hukum. 

"Keterlibatan organisasi bantuan hukum dalam peningkatan kesadaran hukum melalui kegiatan “BPHN Mengasuh” juga perlu kami apresiasi karena telah menjangkau 8.259 siswa," tutur Kakanwil Sumsel Ilham Djaya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: