RSUP Dr Mohammad Hoesin Palembang Buka Jam Besuk Pasien, Tetap Wajib Pakai Masker
Achmad Suhaimi.--dok : sumeks.co
RSUP Dr Mohammad Hoesin Palembang Buka Jam Besuk Pasien, Tetap Wajib Pakai Masker
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Keluarga pasien sudah bisa mengunjungi keluarganya yang sedang rawat inap di RSUP Dr Mohammad Hoesin Palembang.
Pihak rumah sakit sudah membuka jam besuk pasien, setelah selama tiga tahun terakhir ditiadakan lantaran Covid-19.
"Ini sesuai surat edaran Nomor HK.02.03/D.XVIII/8342/2023 tentang Pemberlakuan Jam Kunjungan dan Penerapan Protokol Kesehatan pada 4 Mei 2023," kata Humas RSMH Palembang Akhmad Suhaimi SSos MSi, dikutip sumateraekspres.id, Sabtu 17 Juni 2023.
Akhmad Suhaimi mengatakan, pemberlakuan jam kunjungan dan penerapan prokes ini sehubungan dicabutnya status PPKM oleh pemerintah.
BACA JUGA:Sumsel Perlu Rumah Sakit Spesialis Alergi, Guna Wujudkan Cita-Cita Sumsel Health Tourism
"Namun setiap orang yang mengunjungi pasien rawat inap di rumah sakit tetap wajib menaati jam besuk serta mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker," ujar Akhmad Suhaimi.
Lanjut Akhmad Suhaimi, sebagaimana penggunaan masker masih diwajibkan jika berada dalam ruangan.
Tata tertib pengunjung pasien di RSMH Palembang, pemberlakuan jam kunjungan dengan ketentuan satu kali sehari, yakni pukul 16.00-17.00 WIB dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku. Jumlah pengunjung maksimal 3 orang, lebih dari itu harus bergantian.
"Pengunjung yang akan melakukan kunjungan melakukan scan barcode vaksin atau dapat menunjukkan bukti selesai dilakukan vaksin pada petugas keamanan yang berjaga di pintu masuk," ungkap Akhmad Suhaimi.
BACA JUGA:Apakah Selama Ini Pembayaran BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit Lancar Atau Tersendat?
Masih dikatakan Akhmad Suhaimi, Selain itu tetap mematuhi prokes terutama dalam hal penggunaan masker, cuci tangan dan jaga jarak.
"Jam kunjungan pasien hanya berlaku untuk pasien yang dirawat di ruang perawatan non Covid-19," jelas Akhmad Suhaimi.
Akhmad Suhaimi menghimbau kepada masyarakat jangan takut untuk datang berobat ke RS asalkan tetap mematuhi prokes.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: