Kejari OKI Berikan Penyuluhan Hukum Preventif Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten OKI

Kejari OKI Berikan Penyuluhan Hukum Preventif Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten OKI

Sejumlah kades dan lurah mengikuti penyuluhan hukum, di Aula Kantor Camat Kayuagung. -Niskiah/Sumeks.co-

Untuk diketahui korupsi itu, kejahatan luar biasa  yang tentunya harus ditangani secara luar biasa pula. 

BACA JUGA:Jelang Idul Adha 1444 H, Penjual Hewan Kurban di Kayuagung Mulai Marak, Kambing Dijual Rp 2,5 Juta

Maka dari itu kata Fahri, untuk pemberantasan korupsi, jangan hanya sekadar cita-cita. Tetapi harus dilakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi secara masif, baik melalui sosialisasi maupun penyuluhan.

Korupsi bukan hanya masalah hukum, melainkan masalah perilaku dari individu.

Oleh karena itu, diperlukan budaya integritas yang harus ditanamkan, khususnya bagi pemangku kepentingan maupun ASN di lingkungan pemerintahan dan BUMD. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: