Kejari OKI Berikan Penyuluhan Hukum Preventif Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten OKI
Sejumlah kades dan lurah mengikuti penyuluhan hukum, di Aula Kantor Camat Kayuagung. -Niskiah/Sumeks.co-
Kejari OKI Berikan Penyuluhan Hukum Preventif Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten OKI
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri OKI melakukan penyuluhan dan penerangan hukum tindak pidana korupsi kepada seluruh Kepala Desa (Kades), lurah dan camat.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Dicky Darmawan SH melalui M Fahri Aditya SH, kegiatan penerangan hukum terkait tindak pidana korupsi ini agar para kades, lurah serta camat menjadi lebih paham dan mengerti mengenai tindak pidana korupsi.
"Penerangan hukum ini kita berikan kepada peserta Kamis kemarin di kantor camat Kayuagung," ujar Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis, M Fahri.
Dijelaskan Fahri, kegiatan ini adalah sebagai preventif tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:8 Ucapan Gusdur Sudah Terbukti, Tinggal Nomor 5 Buktikan 2024
Dimana tindakan korupsi itu tidak dibenarkan.
Jadi melalui kegiatan penerangan hukum ini sebagai pencegahan, dimana para perangkat desa, kades, lurah dan camat harus tahu.
"Penerangan hukum ini merupakan program pusat dengan nama jaga desa," ucapnya, kepada SUMEKS.CO, Jumat 16 Juni 2023.
Dia mengatakan, dalam kegiatan itu materi disampaikan oleh plh Kasi Intelijen, Novri Exsandi SH dan jaksa Ryan SH. Termasuk melakukan sesi tanya jawab bagi peserta.
BACA JUGA:Palembang Expo 2023, Harnojoyo Berharap Pelaku UMKM Berkolaborasi dan Berinovasi
Dimana peserta menanyakan menegenai SPH, penggunaan dana desa dan termasuk dalam menghadapi pilkades dalam waktu dekat ini.
"Pelaksanaan penyuluhan hukum seperti ini sebelumnya telah dilaksanakan di beberapa kecamatan di OKI dan bakal terus dilaksanakan kedepannya hingga 18 kecamatan," terang Fahri.
Lanjutnya, adapun kecamatan yang telah dilaksanakan penyuluhan hukum yaitu kecamatan Air Sugihan, Tulung Selapan, Cengal, Jejawi, SP Padang, Teluk Gelam dan Kayuagung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: