Oknum PNS di Prabumulih Ditangkap Polisi, Gelapkan Uang Rp87 Juta, Janjikan Proyek Pekerjaan Disdik

Oknum PNS di Prabumulih Ditangkap Polisi, Gelapkan Uang Rp87 Juta, Janjikan Proyek Pekerjaan Disdik

Tersangka WV (tengah) oknum PNS di Prabumulih yang diamankan polisi setelah dilaporkan kasus penggelapan. Foto: Dian/sumeks.co--

Oknum PNS di Prabumulih Ditangkap Polisi, Gelapkan Uang Rp87 Juta, Janjikan Proyek Pekerjaan Disdik

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Prabumulih berinisial WV (47) diringkus polisi.

WV diamankan lantaran terlibat kasus berbuat curang atau penipuan terhadap korbannya Meilinda SE (47), warga Jalan Lekipali, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Setelah cukup lama menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) akhirnya warga Jalan Perumnas Griya Pertama Indah, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih itu diringkus team Satreskrim Polres Prabumulih.

Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku menjalankan aksinya di Jalan Lekipali, RT 01/06, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih sekira pada Minggu pertama bulan Maret 2022 pukul 16.30 WIB lalu.

BACA JUGA:Oknum PNS Diringkus Saat Makan di KFC, Diduga Tipu Pemborong Ratusan Juta

Di TKP (Tempat Kejadian Perkara), pelaku WV dengan bujuk rayu menawarkan kepada pelapor jika ingin mendapat pekerjaan di Dinas Pendidikan Kota Prabumulih tahun 2022 maka pelapor harus menyediakan sejumlah uang untuk pengurusan administrasi. 

"Namun sampai dengan pelapor membuat laporan ke Polres Prabumulih pelapor tidak mendapatkan pekerjaan di Dinas Pendidikan kota Prabumulih tahun 2022 seperti yang ditawarkan oleh pelaku," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno, Kamis 15 Juni 2023.

Dikatakan Mas, pelapor sudah mencoba untuk mengkonfirmasi kepada terlapor namun terlapor hanya memberikan janji-janji dan tidak mengembalikan uang yang sudah diberikan oleh pelapor. 

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp87 juta. 

BACA JUGA:Modus Janjikan Proyek, Oknum PNS Wanita di Muratara Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Mendapati laporan korban, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan Tim Opsnal Polres Prabumulih mendapat informasi tentang keberadaan pelaku WV di Jalan Mayor Iskandar “R Laundry”, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih. 

"Pelaku diamankan saat berada di depan “R Laundry” tanpa perlawanan, kemudian langsung langsung dibawa dan diamankan ke Polres Prabumulih," tukasnya.

Akibat ulahnya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (chy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: