HOT NEWS! Nurhasan alias Acun Sindikat Narkotika 115 Kg Sabu Jalani Sidang, Terancam Hukuman Mati
Kontroversi di Balik Cuti Massal Hakim se-Indonesia, Berisiko Picu Kecemburuan Sosial Kelompok Pekerja Lain--
HOT NEWS! Nurhasan alias Acun Sindikat Narkotika 115 Kg Sabu Jalani Sidang, Terancam Hukuman Mati
SUMEKS.CO - Nurhasan alias Acun, terdakwa kepemilikan 115 kilogram narkotika jenis sabu, akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Palembang kelas IA Khusus, Selasa 13 Juni 2023.
Dengan menggunakan kemeja tahanan Kejaksaan, Nurhasan dihadirkan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Desmilita SH guna mendengarkan dakwaan dihadapan majelis hakim PN Palembang.
Diketahui, data identitas terdakwa Nurhasan adalah warga Jalan Suparman Lorong Utara RT 29 RW 06 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
BACA JUGA:Pro Kontra Hukuman Mati Pelaku Bandar Narkotika, Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Berikut Ini
Dihadapan majelis hakim diketuai Agus Aryanto SH MH, terdakwa Nurhasan alias Acun didakwa jaksa dengan dakwaan tanpa hak menyimpan, memiliki atau menjadi perantara narkotika.
"Dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang beratnya 115 kg," kata jaksa Desmilita bacakan dakwaan.
Atas dakwaan itu, terdakwa Nurhasan didampingi penasihat hukum Supendi SH MH tidak berkeberatan, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.
Dalam pemeriksaan perkara, jaksa menghadirkan dua saksi anggota BNN Provinsi Sumsel sebagai saksi penangkap terdakwa Nurhasan.
BACA JUGA:Satu Keluarga di Prabumulih Ditangkap karena Kasus Narkotika, Sempat Melawan Saat Hendak Diamankan
Dari keterangan saksi penangkap, diperoleh fakta bahwa terdakwa Nurhasan ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat, bakal ada transaksi sabu dalam jumlah besar.
"Saat itu kami langsung melakukan pengintaian, dan didapati ada mobil Avanza silver yang diparkir didepan rumah makan pecel lele didaerah KM 16 Sukajadi," kata salah satu saksi bernama Romi.
Namun, saat pengintaian terhadap mobil tersebut ternyata masih dalam posisi hidup terparkir, tanpa ada orang didalamnya.
"Tidak berselang lama, datanglah terdakwa Nurhasan dengan menggunakan ojek online dan langsung masuk kedalam mobil yang sudah disiapkan," ungkap saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: