Ini Mereka yang Berkomitmen Kendalikan Rokok, Diganjar Penghargaan Kemenkes

Ini Mereka yang Berkomitmen Kendalikan Rokok, Diganjar Penghargaan Kemenkes

Ilustrasi kawawan tanpa rokok (KTR)--

5. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, Palembang

6. Pemerintah Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

BACA JUGA:Ribuan Batang Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Beredar di Sejumlah Warung di Sumatera Selatan

Kedua, Kategori Paramesti, diberikan kepada pemerintah daerah yang telah menetapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berupa peraturan kepala daerah.

1. Pemerintah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur

2. Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah

3. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara

4. Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua

5. Pemerintah Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara

6. Pemerintah kabupaten Samosir, Sumatera Utara

7. Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara

8. Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara

9. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur

Ketiga, Kategori Daerah Pilot Project Dashboard E-Monev KTR, diberikan kepada daerah yang telah menerapkan pengawasan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menggunakan Dashboard E-Monev.

1. Pemerintah Kabupaten Klungkung, Bali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: