Ini Bahaya Senyawa Etilen Glikol yang Terkandung dalam Obat Sirup Anak

Ini Bahaya Senyawa Etilen Glikol yang Terkandung dalam Obat Sirup Anak

Ilustrasi Obat Sirup.-Foto: cottonbro/pexels.com-

SUMEKS.CO - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengimbau tenaga kesehatan untuk menghentikan sementara pemberian resep obat sirup yang mengandung etilen glikol.

Tujuannya, untuk menekan merebaknya kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak.

Etilen Glikol adalah senyawa organik yang digunakan sebagai bahan mentah dalam pembuatan fiber poliester, indutri fabrik, serta polietilena tereftalat (PET) yang digunakan pada botol plastik.

Sehingga Etilen Glikol merupakan senyawa berbahaya yang diduga terkontaminasi dalam obat sirop batuk dan demam untuk anak sehingga menyebabkan terjadinya beberapa kasus gagal ginjal akut pada anak. 

BACA JUGA:2 Pasien Anak Ginjal Akut Meninggal

Etilen glikol dengan kata lain disebut sebagai senyawa industri yang berguna yang ditemukan di banyak produk konsumen. 

Contohnya termasuk antibeku, cairan rem hidrolik, beberapa tinta bantalan stempel, pulpen, pelarut, cat, plastik, film, dan kosmetik. 

Etilen glikol tidak berwarna dan memiliki rasa manis dan tidak berbau. Makanya tak heran jika sebagian obat sirop anak terasa manis di lidah.

Etilen glikol bisa terurai menjadi senyawa beracun dalam tubuh jika ditelan. Etilen glikol merupakan senyawa beracun pertama-tama mempengaruhi sistem saraf pusat (SSP), kemudian jantung, dan akhirnya ginjal.

BACA JUGA:dr. Nadio Nurotul Fuadah Sebut Tak Ada Larangan Minum Paracatamol, Ini Dosis Amannya 

Ketua Umum IDAI Piprim Basarah Yanuarso, menghimbau kepada masyarakat untuk konsultasi terlebih dulu jika memerlukan obat sirup khusus.

"Bila memerlukan obat sirup khusus, misalnya obat anti epilepsi atau lainnya yang tidak dapat diganti sediaan lain harap konsultasi dengan dokter spesialis anak atau konsultan anak," ujar Ketua Umum IDAI Piprim Basarah Yanuarso, Rabu 19 Oktober 2022.

Piprim menuturkan, jika masyarakat memerlukan obat, maka tenaga kesehatan dapat meresepkan obat pengganti yang tidak terdapat dalam daftar dugaan obat terkontaminasi atau dengan jenis sediaan lain.

Obat pengganti tersebut dapat berupa suppositoria (obat yang dimasukkan ke dalam anus) atau bisa juga menggantinya dengan obat puyer dalam bentuk tunggal (monoterapi).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: