Kejati Sumsel Hentikan 5 Penuntutan Melalui Program RJ di 4 Kejari, Apa Itu RJ?

Kejati Sumsel Hentikan 5 Penuntutan Melalui Program RJ di 4 Kejari, Apa Itu RJ?

--

Kejati Sumsel Hentikan 5 Penuntutan Melalui Program RJ di 4 Kejari, Apa Itu RJ?

SUMEKS.CO,- Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, menyetujui penghentian penuntutan 5 perkara berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) diwilayah hukum Kejati Sumsel.

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan pelaksanaan RJ telah dilakukan di 4 Kejaksaan Negeri (Kejari).

Mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini merincikan, pelaksanaan RJ 5 perkara pidana umum tersebut yaitu Kejari Palembang, Kejari Pagaralam dan Kejari OKU Timur masing-masing 1 perkara.

BACA JUGA:Nah Lho? Eks Gubernur Sumsel Penuhi Panggilan Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Ada Apa?

"Sementara untuk Kejari Ogan Ilir (OI) telah melaksanakan penyelesaian penuntutan melalui RJ sebanyak 2 perkara," terang Vanny dikonfirmasi Ahad 11 Juni 2023.

Mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Palembang ini mengatakan pelaksanaan RJ tersebut dilaksanakan langsung Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin SH MH beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Vanny, dalam pelaksanaan 5 penyelesaian perkara melalui RJ ini seluruhnya merupakan tindak pidana umum biasa, meliputi perkara penganiayaan, pencurian biasa dan lalu lintas.

Lebih lanjut diterangkan Vanny, alasan penghentian perkara berdasarkan keadilan Restorative diberikan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

BACA JUGA:JPN Datun Kejati Sumsel Ditunjuk Dampingi Jokowi, yang Digugat Wong Palembang Terkait Ganti Rugi Lahan

Selain itu, lanjut Vanny ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, kemudian telah dilakukan proses perdamaian baik antara tersangka dan korban tindak pidana.

"Para tersangka juga telah berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan proses permainan pun dilakukan secara sukarela tanpa ada paksaan dari pihak manapun," ujar Vanny.

Selanjutnya, kata Vanny antara para tersangka dan korban menyetujui untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Lebih lanjut dikatakan Vanny, penghentian penuntutan melalui RJ telah sejalan dengan program Kejaksaan Agung RI yang diatur dalam pedoman Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: