Terkait Tak Pernah Adanya Perjanjian dan Pembayaran Sewa, Berikut Penjelasan Kuasa Hukum UBD Palembang

Terkait Tak Pernah Adanya Perjanjian dan Pembayaran Sewa, Berikut Penjelasan Kuasa Hukum UBD Palembang

--

Terkait Tak Pernah Adanya Perjanjian dan Pembayaran Sewa, Berikut Penjelasan Kuasa Hukum UBD Palembang

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengakuan Suheriyatmono dan Rifa Ariani melalui Kuasa Hukumnya mengenai Tidak Pernah Adanya Perjanjian dan Pembayaran Sewa oleh Yayasan Bina Darma Palembang. 

Yayasan Bina Darma Palembang (selanjutnya disebut “Yayasan”) selaku badan penyelenggara dari Universitas Bina Darma saat ini tengah dilanda permasalahan yang disebabkan oleh dugaan tindakan perbuatan melawan hukum dari mantan Ketua Pengurusnya.

Bahwa Bapak Suheriyatmono selaku mantan Ketua Pengurus Yayasan, secara terang dan jelas tidak mengindahkan sebagian dari isi Akta Perjanjian Perdamaian yang dahulu pernah dibuat dan ditandatangani antara Bapak Suheriyatmono dengan Pengurus Yayasan baru di periode tahun 2021.

Diketahui hingga saat ini, walaupun sudah diminta secara baik-baik oleh Ibu Linda Unsriana selaku Ketua Pengurus Yayasan periode saat ini, akta-akta yayasan, dokumen-dokumen legal seperti perjanjian dan lain sebagainya.

BACA JUGA:WAJIB TAHU! Batas Waktu Cukur dan Memotong Kuku Bagi yang Hendak Berqurban

Serta bukti kepemilikan aset tanah dan bangunan milik Yayasan yang seharusnya diserahkan kepada Yayasan, tidak kunjung dikembalikan dan masih dikuasai oleh Bapak Suheriyatmono. Yayasan pun telah dan masih akan mengajukan upaya hukum terhadap dugaan tindakan melawan hukum ini.

Selanjutnya, seolah-olah merasa sebagai “korban”, Mantan Pengurus Yayasan ini kemudian membuat Laporan Polisi terhadap Pengurus Yayasan periode saat ini.

Terkait dengan penggelapan dan pengalihan bukti kepemilikan objek aset tanah dan bangunan milik Yayasan Byang tercatat atas nama para mantan Pengurus Yayasan di Badan Reserse Kriminal Polri sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/0652/XI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI (“LP 0652”).

Dimana saat ini statusnya masuk dalam tahap Penyidikan dengan dasar bahwa sertifikat aset tanah dan bangunan tersebut telah “digelapkan” dengan cara dialihkan penyimpanannya, yang tadinya berada di Kantor Yayasan, namun ternyata saat ini berada di Bank, terlepas dari ketiadaan pemberitahuan atau himbauan dari pihak manapun mengenai penyimpanan sertifikat aset tanah dan bangunan sebelum dilaporkannya LP 0652.

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Gelar Analisis dan Evaluasi Perda Bangka Selatan Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Perlu diketahui kiranya oleh khalayak umum, pemangku kepentingan, termasuk POLRI dengan tujuan agar informasi ini menjadi terbuka, transparan, dan terang benderang.

Bahwa Sertifikat-sertifikat yang menjadi objek Laporan Polisi oleh Bapak Suheriyatmono ini, sebagian sudah berada dalam penguasaan Bank Syariah Indonesia di Palembang (dahulu Bank Syariah Mandiri), karena dahulu Bapak Suheriyatmono selaku Pengurus Yayasan, pernah mengajukan pinjaman atas nama Yayasan ke BSI dengan menyertakan aset tanah dan bangunan tersebut sebagai agunan di periode tahun 2017 (untuk diketahui publik, bahwa hutang tersebut hingga saat ini masih diangsur/ dibayar oleh Yayasan).

Dengan demikian posisi penguasaan Sertifikat dan peristiwa hukum antara Yayasan dengan Bank Syariah Indonesia adalah sama ketika kepemimpinan Bapak Suheriyatmono (dahulu) dan Ibu Linda Unsirana (saat ini).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: