Terkait Tak Pernah Adanya Perjanjian dan Pembayaran Sewa, Berikut Penjelasan Kuasa Hukum UBD Palembang

Terkait Tak Pernah Adanya Perjanjian dan Pembayaran Sewa, Berikut Penjelasan Kuasa Hukum UBD Palembang

--

Pengakuan Kuasa Hukum Suheriyatmono ini termasuk alat bukti pengakuan yang sempurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1925 KUHPerdata Jo. Pasal 311 RBg.

BACA JUGA:Ditinggal Kosong, Rumah Panggung Milik Warga Celikah Kayuagung Hangus Terbakar

Terakhir melalui press release ini dapat kami sampaikan informasi, bahwa permasalahan ini bermuara kepada perselisihan kepemilikan Sertifikat Tanah dan Bangunan yang saat ini dikuasai dan ditempati oleh Universitas Bina Darma untuk proses belajar-mengajar, dan masih dalam pembuktian di Pengadilan Negeri Palembang semenjak didaftarkannya perkara pada tanggal 11 Agustus 2022.

Sedangkan LP 0652 baru dibuat oleh Suheriyatmono pada 10 November 2022 dan dalam kapasitas seakan-akan objek Sertifikat Tanah dan Bangunan sudah menjadi milik Suheriyatmono dan Rifa Ariani pribadi (tanpa mengikutsertakan para ahli waris Alm Bochari Rahman dan Alm Zainuddin Ismail, yang juga memiliki keterlibatan erat dalam masalah kepemilikan tanah dan bangunan) dan akhirnya Suheriyatmono mengalami kerugian karena Yayasan tidak membayarkan Sewa kepadanya.

Hal mana permasalahan sewa menyewa ini berhasil diyakinkan tanpa adanya perjanjian sewa serta bukti lain yang mencantumkan kata-kata “sewa” atau “pembayaran sewa” atau “sewa menyewa”.

Kami berharap dan Kami memohon Penegakan hukum yang selaras dengan Hukum Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:Jemaah Haji Asal Luwu Utara Terlantar di Madinah, Mengaku Diusir dari Hotel, Ini Faktanya!

Kami yakin penyidik pada Dirtipideksus Bareskrim POLRI dalam memeriksa LP 0652 tentunya akan mempedomani rekomendasi Surat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri nomor: B/2325/III/RES.7.5./2022/Bareskrim, tanggal 24 Maret 2022 perihal petunjuk dan arahan pelaksanaan rekomendasi hasil gelar perkara khusus, Perkaba nomor 4 tahun 2014 tentang SOP pengawasan penyidikan tindak pidana, Pasal 24 ayat (1) berbunyi tindak lanjut dari kesimpulan dan rekomendasi hasil gelar perkara wajib dipedomani dan dilaksanakan oleh penyidik, serta Perma No 1 tahun 1956 dan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 agar mendahulukan pemeriksaan Perkara Perdata terlebih dahulu sebelum dapat melanjutkan penyidikan perkara Pidananya, karena materi perkara yang sama dan saling bersinggungan, hingga nanti adanya Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum tetap yang menyatakan siapakah pemilik sesungguhnya yang berhak atas Tanah dan Bangunan yang dimaksud.

Demikian Kami sampaikan press release ini sebagai salah satu bentuk upaya perjuangan Yayasan demi keberlangsungan dan kepentingan pendidikan masyarakat Indonesia terutama di Kota Palembang dan memajukan sumber daya manusia Indonesia yang lebih unggul.(*)

Kuasa Hukum Yayasan Bina Darma Palembang AHHN Lawyers, Attorneys and Counselors at Law Hanifah L. Nasution, S.H., LL.M. Fajri Yusuf Herman, S.H., M.H. Romy Tahrizi Amin, S.H. Reggy Hadiwijaya, S.H, J. Omrie Napitupulu, S.H dan Mochammad Sentot Sedayu Aji, S.H.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: