Terkait Tak Pernah Adanya Perjanjian dan Pembayaran Sewa, Berikut Penjelasan Kuasa Hukum UBD Palembang

Terkait Tak Pernah Adanya Perjanjian dan Pembayaran Sewa, Berikut Penjelasan Kuasa Hukum UBD Palembang

--

Melalui press release ini kami mengundang publik untuk turut memantau perkembangan penanganan perkara Laporan Polisi 0652 oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus Bareksrim POLRI).

BACA JUGA:Kala Malaikat Jibril menyamar Jadi Manusia, Pernah Introgasi Rasulullah SAW Dihadapan Para Sahabat, Untuk Apa?

Karena kami sangat yakin POLRI selalu amanah, PRESISI, dan menjunjung tinggi penegakan hukum dengan menganalisa secara teliti, bijaksana dan melihat aspek-aspek hukum baik secara pidana maupun secara keperdataan antara para pihak, dengan tidak serta merta menerima laporan polisi dari individu yang berteriak selaku korban dan memenuhi kehendak individu tanpa melihat kondisi faktual yang terjadi.

Perlu dipahami dan untuk menjadi perhatian, bahwa meskipun objek tanah dan bangunan tersebut dalam Sertifikat Hak Milik tercatat atas nama 4 orang mantan Pengurus Yayasan (bukan hanya Bapak Suheriyatmono sendiri).

Namun pembelian objek tersebut menggunakan uang Yayasan yang bersumber dari pengelolaan Universitas Bina Darma sebagai badan pelaksana Yayasan.

Dimana apabila mengacu pada Ketentuan Hukum yang berlaku (vide Peraturan Perundang- Undangan tentang Yayasan) harta milik Yayasan tidak dapat dibagikan kepada para Pengurus termasuk kepada Bapak Suheriyatmono.

BACA JUGA:Ngeri! Ular Bersisik Sebesar Piring, Gajah Kerdil, Hingga Suku Pemburu Kepala Manusia ada di Hutan Kalimantan

Oleh sebab itu seluruh aset tanah dan bangunan merupakan harta/ kekayaan Yayasan yang dipergunakan sepenuhnya untuk mewujudkan tujuan didirikannya Yayasan, termasuk mengelola kegiatan Universitas Bina Darma.

Bahwa meskipun dalam beberapa kesempatan kami telah menyampaikan fakta emperis tersebut secara terang dan sistematis kepada para penyidik, namun dengan memperhatikan asas praduga tak bersalah kami menduga jika penyidik masih berpendapat bahwa sebelum dikeluarkannya UU Yayasan, Para Pengurus Yayasan diperbolehkan mengatasnamakan tanah yang dibeli dengan uang Yayasan menjadi atas nama pribadi Pengurus Yayasan.

Lebih lanjut, objek yang menjadi LP 0652 Bapak Suheriyatmono saat ini, status kepemilikannya juga sedang dipersengketakan oleh Yayasan melalui Pengadilan Negeri Palembang, sebagaimana teregister dengan perkara No. 174/Pdt.G/2022/PN.Plg tertanggal 11 Agustus 2022.

Dimana Gugatan ini diajukan oleh Yayasan terhadap Suheriyatmono dan para mantan Pengurus Yayasan lainnya berdasarkan rekomendasi serta arahan secara internal dari Kepala Bareskrim Polri melalui Surat No. B/2325/III/RES.7.5./2022/Bareskrim tertanggal 24 Maret 2022 terkait dengan penghentian pemeriksaan Laporan Polisi dari Suheriyatmono melalui Kuasa Hukumnya terhadap Objek Laporan Polisi yang sama dan juga subjek terlapor yang sama.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Tekankan Pentingnya Peran Direktorat Tahti Dalam Pengembangan Perkara

Yaitu sertifikat hak milik tanah dan bangunan yang dibeli menggunakan uang Yayasan serta diajukan laporannya terhadap Pengurus Yayasan periode saat ini, bahkan dalam Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Palembang ini Suheriyatmono mengajukan gugatan rekonvensi/ gugatan balik terhadap Yayasan Bina Darma Palembang dan mendalilkan terhadap 13 objek yang sama persis dengan objek LP 0652, maka dengan ini Suheriyatmono pada faktanya sudah sadar akan permasalahan kepemilikan tanah yang masih dalam pemeriksaan secara keperdataan di Pengadilan Negeri Palembang.

Kami yakin dengan penegakkan hukum di Negara Republik Indonesia, POLRI pasti senantiasa mempertimbangkan seluruh ketentuan hukum yang berlaku dan menjaga marwah POLRI dengan tidak menimbang sebelah informasi yang disajikan oleh Para Pelapor yang seakan-akan bertindak sebagai korban dalam permsalahan ini.

Selanjutnya, mengutip fakta persidangan yang terjadi di dalam Pemeriksaan Perkara Perdata No. 174/Pdt.G/2022/PN.Plg yang berlangsung kemarin pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Palembang, Kuasa Hukum Suheriyatmono mengakui kesalahan bahwa ternyata “tidak pernah tercatat adanya biaya sewa yang dibayarkan oleh Yayasan Bina Darma Palembang kepada Sdr. Suheriyatmono dan Sdr. Rifa Ariani”, yang sesungguhnya menjadi dalil dasar kerugian Laporan Suheriyatmono pada LP 0652 di Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: