Polda Sumsel Tangkap Pria Berambut Pirang yang Bawa Kabur Brankas Berisi Rp25 Juta dari Rumah Milik Pedagang

Polda Sumsel Tangkap Pria Berambut Pirang yang Bawa Kabur Brankas Berisi Rp25 Juta dari Rumah Milik Pedagang

Tersangka Ziban saat diinterogasi tim opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatantas Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co--

Polda Sumsel Tangkap Pria Berambut Pirang yang Bawa Kabur Brankas Berisi Rp25 Juta dari Rumah Milik Pedagang 

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus seorang pria berambut pirang yang melakukan pencurian di rumah kosong.

Tersangkanya Apriyadi alias Ziban (24), warga Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang. 

Dia disergap tim opsnal Unit 5 Jatanras pimpinan Kanit AKP Hilal Adi Imawan SIK MH, saat tengah melintas di tepian Sungai Ogan tak jauh dari kediamannya, Kamis 8 Juni 2023 malam.

Aksi tersangka diketahui beraksi di rumah korban Cecep Apriyanto (35) di Jalan Majapahit, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring Palembang, pada Jumat 21 April 2023 sekitar pukul 02.00 WIB. 

BACA JUGA:Bobol Rumah Warga di Majapahit, Bawa Kabur Motor dan Brankas Berisi Uang Rp25 juta, Pelakunya Tak Diduga

Korban merupakan pedagang dari salah satu pasar di Palembang. 

“Saat kejadian korban tengah berjualan di pasar. Korban melihat pintu belakang rumahnya sudah dalam kondisi terbuka melalui ponsel miliknya yang terhubung ke CCTV rumah,” kata Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SIK MH, Jumat 9 Juni 2023. 

Setelah mengetahui pintu rumahnya terbukam korban pulang dan mendapati brankas berisi uang senilai Rp25 juta, surat tanah, dan perhiasan emas sebanyak 1,5 suku sudah raib dicuri.

Tak hanya itu, pelaku yang beraksi bersama rekannya Didi, Kaka dan Adi yang lebih dulu tertangkap polisi ini juga membawa kabur motor Hondanopol BG 5579 ADB. 

BACA JUGA:Pelaku Pembobol Brankas Minimarket di Jalan Panca Usaha Palembang Ternyata Karyawati Sendiri

“Korban beraksi bersama rekannya yang sudah lebih dulu diamankan di Polsek SU I Palembang belum lama ini. Kerugian yang dialami korban sejumlah Rp44 juta,” ujar Kompol Agus. 

Pria berambut pirang ini dikenakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. 

Kepada polisi, tersangka mengaku mengaku hasil curian tersebut dibagi rata. "Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," aku tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: