Tak Punya Uang Beli Sabu, Residivis KDRT Gasak Motor, Aksinya Terekam CCTV

Tak Punya Uang Beli Sabu, Residivis KDRT Gasak Motor, Aksinya Terekam CCTV

Tersangka Melky saat diamankan di Polres Lubuklinggau. Foto: dokumen/sumeks.co--

Tak Punya Uang Beli Sabu, Residivis KDRT Gasak Motor, Aksinya Terekam CCTV

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Melky (35), residivis KDRT diringkus Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau dalam kasus curanmor alias pencurian kendaraan bermotor.

Warga Jalan Kenanga I, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau ditangkap saat berada di rumah saudaranya di Jalan Kenanga I, Kelurahan Senalang, Selasa 6 Juni 2023, sekitar pukul 17.45 WIB.

Melky terlibat kasus curanmor milik korban Arinda (39), honorer, warga Perumahan Kito Residence Blok L, RT 07 Kelurahan Batu Urip, Lubuklinggau Utara II.

Aksi curanmor oleh residivis kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 2021 ini, di perumahan tempat tinggal korban pada Selasa  30 Mei 2023 lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA:Hasil Curian Pipa Milik Pertamina EP Dibenamkan dalam Air Bawah Pondok, 2 Residivis Dicokok

Kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio Nopol BG 3485 HV, warna biru di halaman depan rumahnya.

Korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi saat keluar rumah.

Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp7 juta, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau.

“Setelah menerima laporan pihaknya lansung melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara.

BACA JUGA:Residivis Diringkus Polisi Kasus Pencurian Mesin Steam di Prabumulih

Penyelidikan mulai dari mengecek tempat kejadian perkara (TKP), pulbaket hingga mengecek CCTV di sekitar lokasi.

“Teridentifikasi bahwa diduga pelakunya adalah Melky,” kata Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel.

Saat didatangi rumahnya, pelaku tidak ada. Namun, Selasa 6 Juni 2023, tersangka berhasil dibekuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: