Kaitkan dengan Toleransi, Quraish Shihab Sebut Azan Tak Wajib, Jika...

Kaitkan dengan Toleransi, Quraish Shihab Sebut Azan Tak Wajib, Jika...

Qurais Shihab dalam sebuah acara di TV Nasional menjelaskan hum azan.--

BACA JUGA:Quraish Shihab Sebut Tak Ada Dalil yang Wajibkan Wanita Pakai Jilbab, UAS: Istri Nabi Saja Diwajibkan

Lebih lanjut, Quraish Shihab menerangkan bahwa azan tanda waktu masuk salat. Sedangkan, iqamah waktu tanda akan segera dimulainya salat. Kendati demikian, Quraish Shihab mengatakan bahwa dirinya senang mendengar azan.

Tak sampai disitu, dengan azan juga orang banyak masuk Islam karena mendengar lantunan azan yang merdu. Namun, banyak kalangan berpendapat bahwa kalau azannya tidak bagus maka lebih baik tidak azan. 

"Banyak juga orang masuk Islam karena mendengar suara azan," bebernya.

Quraish Shihab juga menambahkan, bahwa azan adalah syiar Islam dan bukan berarti dirinya melarang masjid untuk mengumandangkan panggilan salat.

BACA JUGA:Pernyataan Kontroversi Quraish Shihab, Sebut Rasulullah SAW Tak Diajmin Masuk Surga, Netizen: Astaghfirullah

Namun, jika suara azan itu bisa mengganggu toleransi beragama, maka lebih baik tak usah memakai pengeras suara. Sehingga umat lainnya tak terganggu dengan suara azan yang dikumandangkan melalui toa masjid.

Di lain sisi, dikutip dari tebuireng.online, dijelaskan tentang Hukum azan menurut empat Mazhab. Dari keempat mazhab, tiga di antaranya menghukumi sunnah mu’akad. sedangkan sisanya menghukumi fardhu kifayah.

Imam Hambali adalah satu satunya yang menghukumi fardhu kifayah, baginya jika sudah ada yang mengumandangkan azan maka yang lain telah gugur kewajiban nya untuk mengumandangkan azan.

Dikutip dari kitab Shalat Empat Mazhab karya Syeikh Abdurrahman Al-Jaziri tentang pandangan Imam Syafi’i, Imam Hanafi, dan Imam Maliki, berikut penjelasannya:

BACA JUGA:Lakukan Hal Ini Bila Tidak Bisa Pergi Haji, Quraish Shihab: Mudah-Mudahan Segera di Panggil ke Mekkah

Menurut Imam Syafi’i, mengumandangkan adzan hukumnya sunnah kifayah bagi yang berjamaah, dan sunnah ‘ain bagi yang sendiri.

Bagi Imam Hanafi, hukum mengumandangkan azan adalah sunnah mu’akad kifayah, artinya cukup 1 orang yang mengumandangkan di tengah-tengah perkumpulan (masyarakat), dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa.

Dan menurut Imam Maliki, hukum mengumandangkan azan sunnah kifayah, dan dikumandangkan di masjid meski jaraknya berdekatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: