Hasil Curian Pipa Milik Pertamina EP Dibenamkan dalam Air Bawah Pondok, 2 Residivis Dicokok
Barang bukti dan dua tersangka yang diamankan di Polsek Babat Supat. Foto: dokumen--
"Memotong secara bergantian dengan ukuran panjang 3 meter. Lalu diangkut dengan perahu dan dibawa ke dalam sungai, dekat pondok," sambung Marlin.
BACA JUGA:Pencuri Pipa Pertamina ini Ditembak
Pelaku sudah diamankan di Polsek Babat Supat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat ulahnya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan 5 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara, tersangka mengaku sudah selama dua minggu melakukan pencurian pipa ini.
"Pipa tersebut rencananya akan dijual di daerah Bayung Lencir. Batangan besi dihargai Rp500 ribu per tiga batang," aku kedua tersangka. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: