1 Pelaku Pencurian Laptop di SMKN 1 Gelumbang Diamankan, 2 Pelaku Masih DPO
BEKUK : Satu pelaku pencurian laptop di SMKN 1 Gelumbang kembali diamankan.--
"Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini berhasil diamankan. Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHP dan atau 480 KUHP," pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: