Satu Lagi, Pelaku Curat Diringkus Anggota Polsek Belitang II

Satu Lagi, Pelaku Curat Diringkus Anggota Polsek Belitang II

Tersangka Andika alias Andi (23), warga Desa Ramanjaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel).--

OKU TIMUR, SUMEKS.CO - Satu lagi anggota komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) diringkus angota Opsnal Unit Reskrim Polsek Belitang II, Polres OKU Timur

Dia adalah tersangka Andika alias Andi (23), warga Desa Ramanjaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel).

Andi diamankan saat berada di Desa Tanjung Kemuning, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, Jumat 1 September 2023, sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK, melaluo Kapolsek Belitang II, AKP Zahirin menjelaskan tersangka Andika terlibat kasus pencurian dengan pemberatan bersama rekannya Darno (37), pada Jumat 29 Oktober 2021 lalu, sekira jam 19.00 WIB.

BACA JUGA:Mau Saldo DANA Gratis Rp 700.000? Hanya Bereskan Misi di Aplikasi Penghasil Uang Ini, Kamu Akan Sumringah

Darno yang merupakan warga Desa Ramanjaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, telah terlebih dahulu ditangkap dan sudah menjalani hukuman. 

Keduanya waktu itu melakukan pencurian di depan rumah korban Joko Wibowo (63), sopir. Lokasi di  Desa Srimulyo, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur, Sumsel. 

"Jadi saat kejadian, korban sedang di dalam rumah.  Kemudian mendengar suara mencurigakan di teras rumah. Saat mengecek korban melihat pelaku Darno sedang mendorong sepeda motornya," jelas Zahirin, Sabtu 2 September 2023. 

Melihat sepeda motor Honda Revo warna hitam biru dengan  BG5059 WW miliknya hendak dicuri, korban mengejar sambil berteriak maling.

BACA JUGA:Selain di Jalan Catur, Polda Lampung Juga Segel Rumah Selebgram Palembang Adelia di Rambutan Banyuasin

Kemudian satu pelaku lagi yakni Andika menunggu dan bersiap diatas sepeda motor Honda Megapro miliknya dan melarikan diri. Saat itu tersangka Andika bersama rekannya Darno berhasil kabur. 

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian berkisar Rp 5 juta dan melapor ke Polsek Belitang II. LP / B / 15 / X / 2021 / SPKT / SEK. BLT. II / RES OKUT / POLDA SUMSEL, Tanggal 29 Oktober 2021.

"Saat ditangkap tersangka Andikan mengakui perbuatannya, melakukan pencurian sepeda motor bersama Darno. Tersangka dibawa ke Polsek untuk diproses hukum," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: