2 Pelaku Pencurian Pipa Milik Pertamina Diamankan Polsek Rambang Lubai

2 Pelaku Pencurian Pipa Milik Pertamina Diamankan Polsek Rambang Lubai

BEKUK : Kedua pelaku pencurian pipa PT Pertamina dibekuk anggota Polsek Rambang Lubai.--

2 Pelaku Pencurian Pipa Milik Pertamina Diamankan Polsek Rambang Lubai

MUARA ENIM, SUMEKS.CO – Dua dari lima pelaku pencurian pipa milik PT Pertamina berhasil diringkus anggota Polsek Rambang Lubai. Kedua warga Desa Aur, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim yakni Eperianto (37) dan Syahrul Ependi (32), Selasa 30 Mei 2023 pukul 04.00 WIB.

Aksi pencurian pencurian dengan pemberatan dilakukan kedua pelaku bersama tiga rekannya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Adi (30), Moko (34) dan Sandi (30) melakukan penggalian pipa di jalur Sumur Aur ke Simpang Beringin C Desa Aur, Kecamatan Lubai. Atas kejadian tersebut PT Pertamina mengalami kerugian Rp5.893.316  dan melapor ke Polsek Rambang Lubai.

“Dua dari lima pelaku telah diamankan. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP  Henrinadi SH MH didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Rabu 31 Mei 2023.

Henrinadi menceritakan, aksi pencurian dilakukan pelaku bersama rekan-rekannya Senin 29 Mei 2023 pukul 23.00 WIB. Perbuatan pelaku tersebut, kata dia, security yang tengah melakukan patroli rutin di jalur pipa.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Apresiasi Kesiapan Perusahaan di OKI Hadapi Musim Kemarau Cegah Karhutla

Setibanya di jalur pipa tepatnya di jalur Sumur Aur ke Simpang Beringin C Desa Aur, security melihat sinar cahaya senter di lokasi kejadian. Merasa curiga petugas langsung berkordinasi dengan pihak Polsek Rambang Lubai. 

Setelah dilakukan penyergapan para pelaku langsung panik melarikan diri.  Namun berhasil mengamankan Eperianto (37) dan Syahrul Ependi (32) pada saat itu sedang menggali pipa dalam tanah.

Dilokasi ditemukankan besi pipa yang sdh dipotong berukuran 4 meter sebanyak 11 batang besi pipa, 1 buah gergaji besi, 1 buah sekop tanah dan 1 potong kayu.

“Dari hasil introgasi kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian besi pipa milik PT Pertamina bersama tiga rekannya yang berhasil kabur. Untuk pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” jelasnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: