Tegas, Dua DPO Curat Dipelor
Tersangka Zulkifli dan M Effendi. --
SUMEKS.CO, PALEMBANG - Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian bobol rumah terhadap korbannya M Maristha (22) di Jl Aiptu Wahab, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Selasa (14/6) sekitar pukul 02.30 WIB, ditangkap Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Tersangka Zulkifli (34) dan Muhammad Efendi alias Dedek (25). Keduanya warga Jl Aiptu A Wahab, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring ini diamankan ketika sedang nongkrong di Lr Sawah, Kelurahan 15 Ulu Palembang, Ahad (3/7) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan telah mengamankan kedua tersangka pencurian bobol rumah.
"Ya, anggota kami sudah membawa kedua tersangka ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Senin (4/7).
Dia menjelaskan berdasarkan pengakuan dari keterangan korban, dalam aksi bobol rumah ini berawal dari kedua tersangka berkeliling di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Melihat rumah korban sedang sepi, kedua tersangka langsung membobol pintu belakang dan mengambil tas yang berisi uang senilai Rp5 juta, STNK Mobil serta kunci motor dan korban langsung melaporkan ke Mapolrestabes Palembang," ujar Tri Wahyudi.
Menerima laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
"Namun karena melawan dan berusaha kabur, anggota kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kanan kedua tersangka," ungkap Tri Wahyudi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.
Sementara itu, kedua tersangka mengakui perbuatannya. "Kami khilaf karena tidak ada pekerjaan pak. Uangnya kami bagi dua dan dipakai untuk makan dan beli rokok," tuturnya. (dey)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: