Pro Kontra Hukuman Mati Pelaku Bandar Narkotika, Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Berikut Ini
Ustadz Adi Hidayat menjawab hukum Islam tentang tembak mati untuk pelaku tindak pidana pelaku ataupun bandar narkotika--
Ustadz mengibaratkan, bila seseorang membunuh maka diancam dengan pasal hukuman mati, maka orang Islam yang menerapkan tentang nilai hukuman ini, baik itu hakim ataupun jaksa diharapakan pada ancaman tuntutan maksimal, bukan pada tuntutan minimal.
"Jadi kami kadang-kadang sistem hukum kita itu mengarahkan pada pengurangannya, bukan pada pengetatannya," ucap Ustaz Adi Hidayat.
"Contohnya seseorang yang melakukan pembunuhan diancam dengan hukuman mati atau pidana seumur hidup atau didenda sekian dan subsider sekian," tambah Ustaz Adi Hidayat.
Ustadz Adi Hidayat menyebutkan bahwa dari pasal tuntutan yang pernah ia baca, pengedar narkoba termasuk dalam kejahatan tingkat tingga, yang mana hukumannya sama dengan kejahatan pembunuhan dan korupsi.
Dikatakannya, misalh hal tersebut dilakukan, itu hukumannya sama dengan membunuh orang dan sebagainya.
"Maka jika demikian, bahwa kebolehan orang mengeksekusi pengedar narkoba, jika menilik undang-undang yang berlaku dan ada akibat hingga dampaknya," tegas Ustaz Adi Hidayat.
Dan, kata Ustaz Adi Hidayat apabila pelaku narkoba tidak menyerang bahkan melawan dengan mengancam senjata hingga membahayakan orang, maka hukuman mati itu diperbolehkan. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: