Wajib Disimak! Ini Hukum Makan Buah Tetangga yang Menjuntai di Pekarangan Rumah, UAH: Sah untuk Dimakan

Wajib Disimak! Ini Hukum Makan Buah Tetangga yang Menjuntai di Pekarangan Rumah, UAH: Sah untuk Dimakan

--

SUMEKS.CO - Banyak yang keliru, ternyata jika seseorang memiliki kebun atau tanaman kemudian buahnya berbuah lebat hingga masuk perkarangan rumah orang lain, maka dalam Fiqih Islam buah tersebut bukan termasuk haknya lagi.

Islam mengajarkan pengikutnya dalam segala hal tentang kehidupan sehari-hari. Termasuk hal sekecil apapun telah diatur dalam kaidah dan syariat Islam.

Salah satunya, mengenai hukum tentang batasan dan hak seseorang yang memiliki kebun atau tanaman yang buahnya menjuntai ke luar pagar pemiliknya atau memasuki perkarangan rumah orang lain.

Terkadang, hal sepeleh itu menjadi sebuah perdebatan bagi sebagian kalangan. Sebab, banyak yang mengira jika buah yang keluar dari perkarangan kebun maka hukumnya haram untuk dimakan.

BACA JUGA:Ternyata Indonesia dan China Bersamaan Kenal Islam, Indonesia Lebih Menerima

Menanggapi hal itu, Ustaz Adi Hidayat, ulama sekaligus pendakwah Tanah Air tersebut menjelaskan, jika tanaman seseorang berbuah dan menjuntai ke jalan atau ke rumah orang lain, maka buahnya bukan hak pemilik kebun lagi.

Melainkan, buah tersebut sudah menjadi hak umum atau bisa dikatakan halal jika diambil oleh orang lain.

"Jadi jangan marah jika buahnya sudah keluar area kebun dan diambil tetangga. Karena itu bukan hak anda," kata Ustaz Adi Hidayat dikutip dari akun Instagram @ngedekorumah.

Kendati demikian, Ustaz Adi Hidayat menerangkan, hal tersebut hanya berlaku untuk tumbuhan atau tanaman saja.

Sedangkan, untuk hal lainnya hukum tersebut tak bisa digunakan. Seperti contoh ada ayam atau lainnya yang masuk pekarangan rumah, maka tidak boleh diambil karena hukumnya haram.

BACA JUGA:3 Janji Allah Terhadap Bangsa Yahudi, 2 Sudah Terjadi, 1 Akan Segera Dibayar

"Jangan salah ya, itu hanya berlaku untuk tumbuhan atau tanaman saja. Sedangkan yang lainnya tidak," tegas Ustaz Adi Hidayat.

Lebih lanjut, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan itu karena kotoran seperti daun dan sampah pohon itu ke luar bukan di pekarangan si pemilik pohon.

"Jadi, jangan biarkan orang lain terkena kotorannya saja," timpal Ustaz Adi Hidayat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: