Pro Kontra Hukuman Mati Pelaku Bandar Narkotika, Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Berikut Ini

Pro Kontra Hukuman Mati Pelaku Bandar Narkotika, Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Berikut Ini

Ustadz Adi Hidayat menjawab hukum Islam tentang tembak mati untuk pelaku tindak pidana pelaku ataupun bandar narkotika--

Pro Kontra Hukuman Mati Pelaku Bandar Narkotika, Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Berikut Ini

SUMEKS.CO - Pada umumnya, penerapan hukuman tembak mati di Indonesia untuk para pelaku tindak pidana narkotika, masih terjadi pro dan kontra dimasyarakat.

Ustaz Adi Hidayat pun menjawab hukum Islam tentang tembak mati untuk pelaku tindak pidana pelaku ataupun bandar narkotika.

Dilansir dari laman dari tvonenews.com , Minggu 4 Juni 2023, menjawab bahwa dalam kasus ini, kembali merujuk pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:4 Keistimewaan Salat Tahajud, Ustaz Adi Hidayat: Allah yang Menuntun Langsung Keluar dari Kesulitan

"Ketentuan-ketentuan termasuk disini berlaku hukum yang disebut Qisas," kata kata Ustaz Adi Hidayat dalam YouTube ceramah pendeknya.

Menurut Adi Hidayat, hukum Qisas diterapkan dalam dua hal yaitu apabila negaranya mayoritas agama Islam Qisas dapat diterapkan sesuai bentuk kesalahan.

Diterangkan Adi Hidayat, Qisas adalah istilah dalam syariat Islam yang berarti memberikan hukuman yang setimpal terhadap pelaku tindak pidana.

Adapun tujuan dari pemberlakuan  hukum Qisas, kata Ustaz Adi Hidayat bukan untuk membunuh orang akan tetap lebih daripada kehidupan hukuman itu sendiri.

BACA JUGA:Beli Hewan Kurban Pakai Uang Hutang? Ini Kata Ustaz Abdul Somad, Ustaz Adi Hidayat Ungkap 4 Ciri Hewan Kurban

"Karena, kalau orang sebelumnya tahu hukumannya ketat, kalau membunuh akan dibunuh lagi, tentunya orang tersebut akan berpikir ulang," ujar Ustadz Adi Hidayat.

Masih menurut pendakwah kelahiran tahun 1984 ini, jika Qisas dalam pembunuhan maka dia dibunuh lagi.

Terkecuali perbuatan itu ada pemaafan dari ahli waris, maka halnitu bisa dimaafkan, dan kemudian ditebus sekian maka gugurlah hal itu.

Sebaliknya, lanjut Ustadz Adi Hidayat apabila hukumannya menerapkan bukan dari nilai-nilai Islam, maka nilai Qisas itu kemudian dialihfungsikan dengan hukuman yang berlaku berdasarkan hukuman di negara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: