Bidik Tersangka, Mantan Kadispora Sumsel Kembali Diperiksa Penyidik Kejaksaan Tinggi

Bidik Tersangka, Mantan Kadispora Sumsel Kembali Diperiksa Penyidik Kejaksaan Tinggi

Ahmad Yusuf Wibowo penuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dari Rabu siang hingga sore. Foto: Fadly/sumeks.co--

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel pada bidang Pidsus telah menaikan status dugaan korupsi KONI Sumsel, tentang pencairan deposito dan uang Hibah Pemda Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber pada APBD tahun anggaran 2021, ketahap penyidikan.

BACA JUGA:KONI Sumsel Dukung Penggeledahan Jaksa Kejati Sumsel, Agung: Kami Tidak Ada Beban dan Tidak Ada yang Ditutupi

Hal itu, sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyidikan dari Kepala Kejati Sumsel dengan nomor PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 tertanggal 08 Maret 2023.

Bahkan selain melakukan serangkaian penyidikan pemanggilan saksi, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel beberapa waktu lalu, juga telah melakukan penggeledahan di Kanto KONI Sumsel Jalan Jenderal Sudirman Palembang.

Diketahui dalam penggeledahan di Kantor KONI Sumsel beberapa waktu lalu itu, penyidik Kejati Sumsel berhasil mengamankan dokumen sebanyak enam kardus dan dua kontainer berkas, yang disinyalir berhubungan dengan penyidikan perkara.

Usai penggeledahan, dokumen-dokumen tersebut langsung dibawa penyidik ke Kejati Sumsel, bahkan salah satu Raung bendahara Kantor KONI Sumsel turut dilakukan penyegelan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: