Sebelum Ditangkap Polda Sumsel, Tersangka Anton Minta Sumbangan dan Masih Kenakan Kostum Pocong

Sebelum Ditangkap Polda Sumsel, Tersangka Anton Minta Sumbangan dan Masih Kenakan Kostum Pocong

Tersangka Anton resmi ditahan di Dit Tahti Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co --

Sebelum Ditangkap Polda Sumsel, Tersangka Anton Minta Sumbangan dan Masih Kenakan Kostum Pocong

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Rian Antoni alias Anton (40) tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur diringkus Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.

Sebelum ditangkap dan diamankan petugas, tersangka Anton masih mengenakan kostum pocong dan meminta sumbangan bersama kuasa hukumnya terlihat mondar mandir di Simpang Empat Lampu Merah Jakabaring.

Tim opsnal Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel yang dipimpin Ipda Dedy Yanto SH MH setelah menerima informasi keberadaan tersangka langsung mendatangi sebuah warung makan.

Tak menunggu lama, tersangka Anton ditangkap saat berada di salah satu warung seberang Kantor Kejari Palembang, sekitar pukul 11.30 WIB, Rabu 24 Mei 2023.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pria di Palembang yang Tantang Sumpah Pocong Ditangkap Polda Sumsel

"Jangan bergerak. Ikuti perintah kami secara baik-baik, kami bawa surat perintah," ucap salah seorang penyidik.

Lalu, kuasa hukum tersangka Anton meminta petugas menunjukkan surat perintah penangkapan.

"Tolong tunjukkan surat perintah penangkapan, kami ikut ke Polda," cetus John Fredy SH.

Mendapati hal itu, tersangka Anton dan pengacaranya tak menduga. Tersangka langsung dibawa ke dalam mobil dan diamankan di Polda Sumsel.

BACA JUGA:Polda Sumsel Tak Terpengaruh Aksi Sumpah Pocong Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Rian Antoni

Penyidik Polda Sumsel telah menetapkan Anton sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang telah dilaporkan orang tua korban.

Selama lima bulan, tersangka Anton sudah wajib lapor ke Polda Sumsel sejak kejadian pada tanggal 6 bulan Juni 2022 yang lalu.

Warga Lorong A Rahman, RT 10/04, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan IT II Palembang ini, menantang untuk melakukan sumpah pocong lantaran telah difitnah telah melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya sendiri.

Usai melakukan sumpah pocong beberapa hari lalu, aksi nyeleneh Anton mendatangi Mapolda Sumsel menggunakan kostum pocong.

BACA JUGA:Pria yang Tantang Sumpah Pocong Ternyata Sudah 1 Tahun Wajib Lapor di Polda Sumsel Usai Dijadikan Tersangka

Kedatangannya untuk menuntut keadilan atas kasus yang menjeratnya mendapatkan tanggapan dari penyidik Polda Sumsel.

Menanggapi aksi nyelenah itu Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK, mempersilahkan tersangka untuk membela diri dengan melakukan sumpah pocong dan mengenakan kostum pocong. 

"Penyidik tetap tak bergeming dan berkeyakinan yang dilakukan dengan menetapkan terlapor sebagai tersangka sudah tepat," tegas Kombes Anwar. 

Dia menjelaskan, jika sumpah pocong tidak akan mempengaruhi jalannya penegakan hukum. 

BACA JUGA:Prosesi Sumpah Pocong Digelar di Depan Mushola Al Mannan, Warga Heboh

"Saat ini kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan berkasnya telah dinyatakan P-21. Memang tidak dilakukan penahanan dan hanya diminta untuk wajib lapor," ungkap Anwar dikonfirmasi langsung Senin 22 Mei 2023. 

Kombes Anwar mengatakan, dalam menetapkan seorang sebagai tersangka penyidik berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta. 

"Yang artinya tidak akan secara serampangan menetapkan seseorang menjadi tersangka dan mohon maaf bukan berarti kita tidak percaya tapi sumpah pocong itu hubungan manusia dengan yang di atas."

"Jika kita nanti bergeming akan banyak sumpah-sumpah lainnya padahal yang bersangkutan (tersangka) bersalah," ungkapnya. 

BACA JUGA:Warga Padati Mushola Al Mannan, Lokasi Pria di Palembang yang Tantang Sumpah Pocong

Kedatangan tersangka Anton dengan kostum pocong dan kuasa hukumnya John Fredy SH ke Polda Sumsel itu sempat menarik perhatian. 

Anton dan kuasa hukumnya bergegas menuju ke Gedung Bid Propam Polda Sumsel.

"Klien menyampaikan surat permohonan meminta keadilan kepada Kapolda Sumsel lalu ditembuskan ke Presiden, Ketua DPR RI, Kapolri, Jaksa Agung dan institusi lainnya," kata Jhon.

Sementara, tersangka Anton menyampaikan dalam kasus ini penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel telah melakukan kesalahan telah menetapkanmya sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Dituduh Melakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pria di Palembang Tantang Sumpah Pocong

 

"Saya meminta polisi untuk melakukan gelar perkara ulang kasus tersebut, saya menanggung bebab atas fitnahan ini," tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: