Oknum Anggota Brimob Polda Sumsel Ikut Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam Way Kanan Lampung

Oknum Anggota Brimob Polda Sumsel Ikut Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam Way Kanan Lampung

Oknum Anggota Brimob Polda Sumsel Ikut Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam Way Kanan Lampung.-Foto: dokumen/sumeks.co-

LAMPUNG, SUMEKS.CO - Kopda Basarsyah ditetapkan sebagai tersangka tunggal penembakan yang menewaskan 3 anggota polisi di Way Kanan, LAMPUNG.

Sedangkan Peltu Yun Heri Lubis, dan oknum anggota Sat Brimob Polda Sumsel Aipda Kapri Sucipto, menjadi tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam. 

Hal itu diketahui dari hasil tim joint investigation Polri-TNI saat mengumumkannya kepada awak media pada Selasa 25 Maret 2025 dalam konferensi pers di Mapolda Lampung.

Anggota Polri yang ditetapkan tersangka itu, Aipda Kapri Sucipto, bertugas di Satuan Brimob Polda Sumsel. 

BACA JUGA:Kapolsek Negara Batin Lampung dan 2 Anak Buahnya Tewas Ditembak Saat Gerebek Arena Sabung Ayam

BACA JUGA:Tindakan Tegas, Polisi Musnahkan Arena Sabung Ayam di Dalam Kebun Karet Milik Warga

Dia berada di lokasi sabung ayam Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, saat penggerebekan Senin (17/3), sekitar pukul 16.50 WIB.

Kapri Sucipto ini mengenal Peltu Yun Heri Lubis dan Kopda Basarsyah sejak tahun 2018. 

“Dia datang karena ada invitation, dan ada jejak digital dia turut membuat video ajakan (menghadiri judi sabung ayam). Dia juga memiliki kegemaran sabung ayam," kata Wakil Sementara (WS) Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.

Pada sehari setelah kejadian, Polda Lampung telah menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam itu yakni Zulkarnain, warga sipil, yang merupakan peserta judi sabung ayam. Dia sudah ditahan polisi, dikenakan Pasal 303 KUHPidana.

BACA JUGA:Arena Sabung Ayam Digerebek, Puluhan Orang Melarikan Diri Saat Polisi Datang

BACA JUGA: Tiba di Kampung Halaman, Jenazah Kapolsek Negara Batin yang Gugur di Way Kanan Disambut Tangis Keluarga

Kuasa hukum tersangka Zulkarnain alias Z, Evan Yuliandri SH didampingi Maulana Kusuma Wardana SH MH, menyampaikan fakta hukum sebagaimana keterangan dari kliennya. 

Dijelaskan, pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025, kliennya diajak oleh warga desa sekitarnya untuk ikut menyaksikan judi sabung ayam di Kampung Karang mlManik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait