5 Tahun Buron, Pelaku Begal IRT di Prabumulih Diciduk di Muara Enim

Buron selama 5 tahun, Herdiansyah alias Iyan Dokdok alias Ucok akhirnya diringkus di Muara Enim. Foto: dokumen/sumeks.co--
"Setelah mendapatkan informasi tersebut kita langsung menuju ke lokasi tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut ke Polres Prabumulih," tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (chy)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: