5 Tahun Buron, Pelaku Begal IRT di Prabumulih Diciduk di Muara Enim

5 Tahun Buron, Pelaku Begal IRT di Prabumulih Diciduk di Muara Enim

Buron selama 5 tahun, Herdiansyah alias Iyan Dokdok alias Ucok akhirnya diringkus di Muara Enim. Foto: dokumen/sumeks.co--

5 Tahun Buron, Pelaku Begal IRT di Prabumulih Diciduk di Muara Enim

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Sempat buron selama 5 tahun, Herdiansyah alias Iyan Dokdok alias Ucok (27) akhirnya diringkus Satreskrim Polres Prabumulih.

Warga Jalan Alipatan, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih itu diringkus karena melakukan aksi begal.

Aksi tersangka diketahui di depan Perumahan GPI Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih pada Selasa, 24 Juli 2018 sekira pukul 22.30 WIB lalu.

Sedangkan korbannya, seorang ibu rumah tangga (IRT) yakni Elsa Veronika (40) warga Jalan Sindur Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

BACA JUGA:2 Tahun Jadi Buron, Pelaku Pembunuhan di Muratara Ditangkap, Motifnya Tak Disangka

Aksi tersangka tersebut dilakukan saat korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2016 nopol BG 6812 DAA bersama dengan saksi anaknya Putri Nadine Agustina.

Tiba-tiba pelaku mengiringi dari belakang korban lalu pelaku menodongkan senjata api kepada korban dan mengancam korban "Kau nak mati apo anak kau yang nak mati".

Kemudian pelaku langsung merampas kunci kontak motor korban kemudian korban berlari meminta pertolongan.

Setelah itu pelaku langsung melarikan diri membawa motor korban yang mana di dalam boks motor korban terdapat dompet berisi uang sebesar Rp3,5 juta, gelang emas seberat 2,1 gram, cincin mawar 1 suku, cincin chanel 1 suku dan Hp Nokia 105.

BACA JUGA:Sempat Buron, Wak Yeng Ditangkap di Desa Kotabumi

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp21 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih. 

"Pelaku begal sudah berhasil kita ringkus setelah hampir 5 tahun menjadi buron," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim Iptu Mas Supriyanto, Selasa 23 Mei 2023.

Dijelaskan Supriyanto, penangkapan pelaku bermula saat pihaknya melakukan penyelidikan dan kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku pada Senin 22 Mei 2023 sekira pukul 16.00 WIB yang sedang berada di Desa Banu Ayu, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: