Pria yang Tantang Sumpah Pocong Ternyata Sudah 1 Tahun Wajib Lapor di Polda Sumsel Usai Dijadikan Tersangka

Pria yang Tantang Sumpah Pocong Ternyata Sudah 1 Tahun Wajib Lapor di Polda Sumsel Usai Dijadikan Tersangka

Anton saat melakukan prosesi sumpah pocong di depan Mushola Al Mannan, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, Kamis siang disaksikan warga. Foto: edho/sumeks.co--

Pria yang Tantang Sumpah Pocong Ternyata Sudah 1 Tahun Wajib Lapor di Polda Sumsel Usai Dijadikan Tersangka 

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Rian Antoni (40) alias Anton, sedikit merasa lega setelah melakukan mubahalah sumpah pocong di depan Mushola Al Hannan dan di hadapan warga, Kamis 18 Mei 2023 pukul 11.30 WIB

Warga Lorong A Rahman, RT 10/04, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan IT II Palembang ini, menantang untuk melakukan sumpah pocong lantaran telah difitnah telah melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya sendiri.

"Demi Allah, saya tidak melakukan dan ini (sumpah pocong) adalah pembuktian saya. Tanpa ada paksaan, niat dari hati nurani saya sendiri," ujar Rian saat ditemui di kediamannya usai melakukan sumpah pocong. 

Sumpah pocong ini dilakukan Anton tanpa kehadiran pihak penuduh atau pelapor yang diketahui adalah Rudi Wijaya. 

BACA JUGA:Dituduh Melakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pria di Palembang Tantang Sumpah Pocong

"Sebelumnya atau persis tiga hari pihak penuduh atau pelapor bersedia tapi entah kenapa hari ini tidak hadir," ujar John Fredi SH selaku kuasa hukum Anton.

Anton mengatakan, mubahalah ini merupakan mubahalah kedua yang dilakukannya. Sumpah pertama pada bulan 10 tahun 2022 lalu menggunakan Al-Qur'an sebagai saran sumpah.

Untuk diketahui, penyidik Subdit Renakta Polda Sumsel telah menetapkan Anton sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang telah dilaporkan orang tua korban.

Selama lima bulan, Anton sudah wajib lapor ke Polda Sumsel sejak kejadian pada tanggal 6 bulan Juni 2022 yang lalu. “Saya dilaporkan dalam kasus pencabulan oleh orang tua pelapor,” tutup Anton.

BACA JUGA:Warga Padati Mushola Al Mannan, Lokasi Pria di Palembang yang Tantang Sumpah Pocong

Terkait status Anton yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan suatu saat dijemput dan dilakukan penahanan oleh penyidik, John Fredi kuasa hukum Anton menegaskan tetap akan mendampingi.

John juga mengatakan proses hukum tetap berjalan dan sumpah pocong ini dilakukan untuk membersihkan nama kliennya di masyarakat.

“Dia sudah merasakan beban ini. Ada tantangan mubahala ternyata pelapor tidak hadir. Ya, saya tetap akan mendampingi. Tidak apa-apa, itu berdasarkan hukum di dunia. Hukum di dunia berjalan, hukum akhirat juga berjalan,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: