Dua Pemuja Sabu di Prabumulih Ditangkap Polisi Lalu Berakhir Bui

Dua Pemuja Sabu di Prabumulih Ditangkap Polisi Lalu Berakhir Bui

Dua pemuja sabu di Prabumulih diringkus polisi. Foto: dokumen/sumeks.co --

Dua Pemuja Sabu di Prabumulih Berakhir Polisi Lalu Masuk Bui

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Personel Satres Narkoba Polres Prabumulih meringkus dua pemuja sabu di kota nanas. 

Hal itu diungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi melalui Kasatres Narkoba AKP Heri Hurairah, Kamis 11 Mei 2023.

Dijelaskan Heri, untuk pelaku pertama yang berhasil diringkus yakni Hidayat (45) warga Jalan Kerinci, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. 

Tersangka Hidayat ini diamankan di Jalan Belitung, Gang Ojolali, Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih pada Selasa 9 Mei 2023 sekira pukul 14.30 WIB.

BACA JUGA:4 Wilayah Kecamatan di Kabupaten Muratara Dijadikan Tempat Favorit Pemuja Sabu

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram, 1 unit hp nokia warna hitam dan uang tunai senilai Rp3.000.

"Adapun penangkapan pelaku ini, berawal adanya informasi bahwa seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis shabu, kemudian anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti tersebut," kata AKP Heri.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui kalau barang-bukti tersebut milik Yanto yang tinggal di Jalan Sukajadi. 

"Atas kejadian tersebut yang bersangkutan berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya. 

BACA JUGA:Pemuja Narkoba Ditangkap Usai Transaksi

Berbekal informasi tersangka Hidayat, pihaknya kembali melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Julianto alias Yantok (53), warga Jalan Kenanga III, Griya Perumnas Sukajadi Elok, Kelurahan Sukajadi, Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

"Untuk tersangka Yantok ini, kita amankan di Jalan Kihajar Dewantara (Perumnas GCP I) Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai Kota Prabumulih Selasa 9 Mei 2023 sekira pukul 16.30 WIB," bebernya.

Adapun barang-bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,21 gram, 13 plastik klip bening, 1 buah dompet warna coklat merk Cardinal, 2 buah skop plastik, 1 buah botol permen xylitol warna putih, 1 unit sepeda motor Honda Sonic warna merah dan 2 unit hp Oppo warna biru tosca. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: