Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti Inkracht

Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti Inkracht

Barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dimusnahkan di halaman Kejari OKI, Kamis 11 Mei 2023. --

"Jadi sayangi anak dan keluarga, untuk ancaman minimal kepemilikan senjata api bisa 4 tahun penjara dan itu bukan waktu yang singkat," katanya. 

Dalam pemusnahan barang bukti itu untuk narkoba diblender dan dibuang kedalam toilet. Senjata api dan senjata tajam dipotong-potong dengan grinder dan barang bukti lainnya dibakar. 

Hadir dalam pemusnahan itu Forkopimda Kabupaten OKI. Perwakilan Kodim, Polres OKI, BNNK OKI, pemda dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: