Kejari Prabumulih Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Baju Olahraga Lansia, Siapa Dia?
Kejari Prabumulih menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi baju olahraga lansia. Foto: Dian/sumeks.co --
Kejari Prabumulih Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Baju Olahraga Lansia, Siapa Dia?
PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Masih ingat kasus korupsi pengadaan baju olahraga lansia Dinas Kesehatan Kota Prabumulih yang sudah menelan korban pada 2022 lalu?
Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih kembali menetapkan seorang tersangka baru berinisial AM.
Tersangka AM sendiri, diketahui sebagai pemilik CV Hutama Mukti dan diduga turut menikmati uang hasil korupsi dan mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Hal itu diungkap Kepala Kejari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Pidsus Rudy Firmansyah SH MH, Senin 8 Mei 2023.
BACA JUGA:Kejari Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Baju Olahraga Lansia
"Hari ini kita menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tersebut dan juga melakukan penahanan terhadap AM selama 20 hari ke depan," ujar Rudy.
Dijelaskan Rudy, keterlibatan AM dalam perkara tersebut yakni sebagai rekanan pengadaan baju senam lansia.
"Peran AM dalam perkara ini sebagai rekanan atau pemilik perusahaan pemenang tender," ungkapnya mengaku tersangka diduga terlibat dalam hal menikmati uang hasil korupsi.
Dalam perkara tersebut, tersangka dikenakan pasal 2 atau pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31/1999 yang telah diubah dan ditambah menjadi UU RI nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Garap Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Baju Olahraga Lansia
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tukasnya.
Diketahui, berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapat dalam proses penyelidikan perkara tersebut dan berdasarkan laporan ekspose Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Prabumulih 24 Januari 2023.
Yang menyimpulkan, telah diperoleh dua alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi pada paket pengerjaan pengadaan barang belanja pakaian olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut dengan nilai kontrak sebesar Rp1.016.325.000 pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih tahun anggaran 2021.(chy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: