Kejari Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Baju Olahraga Lansia

Kejari Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Baju Olahraga Lansia

Kejari Prabumulih Roy Riyadi. Foto : dokumen sumeks.co --

SUMEKS.CO, PRABUMULIH – Di bawah pimpinan Roy Riyadi SH MH, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih terus menggarap dugaan kasus korupsi di kota Nanas Prabumulih. Teranyar, dugaan kasus korupsi pengadaan baju olahraga lanjut usia (lansia) tahun anggaran 2021 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Prabumulih.

Tim Kejari Prabumulih terus melakukan pemeriksaan setelah melakukan penyidikan. Bahkan dalam waktu dekat bakal ada tersangka.

"Penyidiknya setiap hari melakukan pemeriksaan. Yang pasti bakal ada tersangka baru, sabar bae," ujar Kepala Kejari Prabumulih, Roy Riyadi SH MH dibincangi Senin (27/6).

Mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di KPK itu menjelaskan, untuk total kerugian masih dilakukan penghitungan oleh tim auditor. "Kerugian sedang kita minta audit di auditor," imbuhnya.

BACA JUGA: Kejari Prabumulih Garap Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Baju Olahraga Lansia

Masih kata Mang Oy, sapaan akrab Roy Riyadi menjelaskan, tindakan penyidikan yakni guna menjadi terang, mencari tersangka dan juga barang-bukti suatu kejahatan. "Hari ini (Senin, red) PPK-nya yang diperiksa," sebutnya.

Kasi Intelijen Kejari Prabumulih, Anjasra Karya SH MH menambahkan, sedikitnya sudah ada enam orang saksi yang diperiksa termasuk salah-satunya mantan Kadinkes, dr HTT yang saat ini menyandang status tersangka atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

"Sudah ada enam saksi yang diperiksa," ujarnya mengaku di antaranya HTT mantan Kadinkes, KH sebagai PPK, JK pemeriksa hasil pekerjaan, SU bendahara dan MU pelaksana kegiatan. 

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih kembali mengendus dugaan kasus korupsi di tubuh Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih. Masih di Dinas Kesehatan (Dinkes), hanya saja kasusnya berbeda.

Bahkan, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih itu sudah melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi Dinkes, Jumat (24/6) tadi. Kali ini, kasus pengadaan baju olahraga lanjut usia tahun anggaran 2021.

"Kami sudah melaksanan gelar perkara Jumat (24/6) yang dipimpin langsung Kajari pak Roy Riady. Dalam gelar perkara tersebut disepakati kasusnya dinaikan menjadi penyidikan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riyadi SH MH melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH.

Menurut Anjas, sebelum dilakukan gelar perkara tim telah melakukan penyelidikan dengan melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan dengan melakukan wawancara dengan pihak terkait serta mencari data pembanding ke daerah lain.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan sejumlah alat bukti tentang adanya dugaan markup. Karena itulah disepakati, kasus tersebut dinaikan ketahap penyidikan," bebernya.

Ditanya mengenai kerugian dalam perkara itu, Anjasra menuturkan berdasarkan hasil penghitungan diperkirakan kerugian mencapai ratusan juta. "Anggarannya Rp1.059 miliar, kerugiannya sekitar ratusan juta," ucapnya.

Lebih lanjut Anjasra menuturkan, dengan telah dinaikannya status perkara tersebut menjadi penyidikan, pihaknya kembali akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait. "Pihak-pihak terkait akan kita mintai keterangan sebagai saksi, jumlahnya ada enam orang," tukasnya. (chy)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: