Sssttt... Dewas Mulai Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran Pimpinan KPK

Sssttt... Dewas Mulai Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran Pimpinan KPK

Syamsuddin Haris. foto: jpnn.com--

Sssttt... Dewas Mulai Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran Pimpinan KPK

JAKARTA, SUMEKS.CO - Laporan dugaan pelanggaran etik yang disampaikan mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Endar Priantoro terhadap pimpinan lembaga antirasuah itu mulai direspons Dewan Pengawas (Dewas).

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyampaikan kabar perkembangan kasus laporan Brigjen Endar Priantoro mengenai kebocoran informasi penyidikan di Kementerian ESDM.

“Seminggu ini, Dewas klarifikasi laporan dugaan pelanggaran etik terkait kebocoran informasi di Kementerian ESDM,” kata Syamsuddin Haris, Senin 8 Mei 2023.

Namun Syamsuddin Haris tidak menyebutkan nama para pihak KPK yang dipanggil untuk melakukan klarifikasi atas laporan Brigjen Pol Endar. Namun, Dewas KPK baru memprosesnya pada siang ini. “Belum ada, baru mulai siang ini,” kata dia.

BACA JUGA:Kasus Gratifikasi LPS, Dirut Pertamina Penuhi Panggilan Dewas KPK

Diketahui, Brigjen Endar Priantoro mengajukan laporan pelanggaran etik kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terkait Ketua Firli Bahuri dan Sekjen Cahya H Harefa. Dalam keterangannya yang pertama, Endar mengatakan Firli diduga membocorkan terkait dokumen penyelidikan kasus dugaan rasuah di Kementerian ESDM.

“Saya melaporkan adanya kebocoran informasi terkait dengan proses penyelidikan yang dilakukan di Kementerian ESDM. Adapun materi dari perkara tersebut terkait dengan kasus baru yang seharusnya bersifat rahasia dan tidak dipublikasikan, terlebih kepada pihak yang sedang diselidiki dan jelas-jelas mempunyai konflik kepentingan,” kata dia dalam keterangannya, Rabu 12 April 2023.

Endar juga melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) terhadap salah satu perkara penyelidikan. Saat disinggung apakah kasus itu merupakan Formula E, Endar masih merahasiakannya. Namun dia memastikan pemaksaan itu dilakukan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana. “Hal tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum acara pidana dan ini merupakan perbuatan melawan hukum,” kata dia. Menurut Endar, kedua kasus di atas merupakan pelanggaran serius. “Selama menjabat pada jabatan tersebut, saya berupaya untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku dan mengedepankan keadilan,” kata dia. (Tan/jpnn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: