BERIKUT, Hak Jawab dan Klarifikasi Resmi dari Pihak Yayasan Bina Darma Palembang
Universitas Bina Darma Palembang yang berlokasi di Jalan Yani Palembang.-foto:doksumeksco-
melampirkan bukti-bukti yang valid, ditambah juga dengan teguran/ somasi tegas kepada rekan media, instansi media, maupun pengelola sosial media yang menampilkan atau menyampaikan pemberitaan yang tidak sesuai fakta.
Sebagai catatan, bahwa saat ini pemeriksaan Perkara Perdata tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Palembang, sehingga belum ada Putusan yang berkekuatan hukum tetap untuk itu; Adapun Yayasan qq Universitas selalu mengedepankan kelancaran dan kenyamanan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Universitas Bina Darma dan karenanya selalu menahan diri untuk tidak membuat komentar maupun opini yang akan menganggu hal tersebut.
BACA JUGA:PENTING! Begini Cara Mengukur Berat Badan yang Ideal
Oleh karenanya, Kami berharap tidak ada lagi pihak-pihak manapun menyebarluaskan berita maupun pemberitaan yang seakan-akan terdengar/ terlihat seperti fakta, namun tidak sesuai konteks, bahkan cenderung bersifat fitnah terhadap Yayasan Bina Darma Palembang qq Universitas Bina Darma,
dalam hal ini Kami sampaikan juga secara terbuka termasuk kepada Rekan Advokat Novel Suwa, S.H. M.H yang tentunya dalam berpraktik seharusnya menjunjung tinggi Kode Etik Advokat dan prinsip-prinsip penegakan hukum, agar tidak menyampaikan informasi yang tidak sesuai ataupun sifatnya parsial dengan kenyataan yang terjadi dalam Persidangan, mengingat juga persidangan masih dalam proses pemeriksaan oleh Yang Mulia Majelis Hakim.
Bahwa Perlu diketahui juga Pihak Penggugat pada persidangan tanggal 17 Februari 2023 telah memberikan bukti kepada Majelis Hakim berisi rekaman video dari Alm. Zainuddin Ismail yang merupakan Pendiri Bina Darma, pada video tersebut Alm. Zainuddin memberikan tanggapan kepada Kuasa Hukumnya dan para pihak lain.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: