BERIKUT, Hak Jawab dan Klarifikasi Resmi dari Pihak Yayasan Bina Darma Palembang
Universitas Bina Darma Palembang yang berlokasi di Jalan Yani Palembang.-foto:doksumeksco-
8. Setelah transaksi tersebut selesai Ibu Nacik kemudian menyerahkan seluruhnya kepada Bina Darma termasuk juga Sertifikat Bukti kepemilikannya.
9. Pihak Penggugat maupun Pihak Tergugat menanyakan kepada Ibu Nacik siapakah yang membeli tanah dan bangunan milik Ibu Nacik, apakah Perorangan atau
Yayasan atau pihak lain? Lalu Ibu Nacik dengan tegas menyatakan Bina Darma lah yang membeli tanahnya.
10. Majelis Hakim pada persidangan mengajukan pertanyaan kepada kedua Saksi Fakta terkait sertifikat hak milik yang dialihkan kepada Bina Darma, apakah sesuai dengan bukti yang diajukan Penggugat, kemudian dijawab oleh kedua Saksi Fakta dengan tegas adalah SESUAI.
Dari beberapa poin yang kami sampaikan di atas, terlihat peristiwa hukum yang faktual, bahwa setiap pembayaran dilakukan oleh Universitas Bina Darma qq Yayasan Bina Darma Palembang selaku Penggugat, dimana Universitas Bina Darma bukanlan Subjek Hukum yang dapat bertindak hukum tanpa ada badan hukum/ penyelenggara yang mewakilinya.
Dalam sistem hukum Indonesia, yang menjadi subjek hukum yang dapat melakukan tindakan hukum (salah satunya adalah kepemilikan kekayaan) ada 2 (dua), yaitu:
1. Orang;
2. Badan Hukum;
Bahwa setelah dipahami Perguruan Tinggi Swasta (PTS) bukanlah suatu badan hukum yang dapat berdiri sendiri dimana pendirian dan pengelolaannya dilakukan oleh Badan Penyelenggara, maka suatu PTS tidak dapat menjadi suatu subjek hukum yang dapat melakukan tindakan hukum (salah satunya adalah kepemilikan kekayaan ataupun transaksi yang berhubungan dengan itu), oleh karenanya seluruh kekayaan yang diperoleh oleh PTS merupakan kekayaan Badan Penyelenggara berbadan hukum yang mengelola PTS tersebut.
Selanjutnya untuk memperkuat uraian tersesbut diatas, sebagai salah satu bentuk dari PTS, Universitas Swasta memiliki otonomi yang diberikan oleh negara untuk mengelola sendiri lembaganya, dimana otonomi pengelolaan PTS diatur sepenuhnya oleh Badan Penyelenggara termasuk dalam bidang keuangan dan sarana prasarana (vide ketentuan Pasal 11 ayat (4) huruf e Permendikbud No. 7/2020).
Bahwa apabila PTS diselenggarakan oleh badan hukum berbentuk Yayasan, maka merujuk pada ketentuan Pasal 3 (1) UU Yayasan, jelas dan tegas kiranya jika Yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha ataupun melakukan kegiatan usaha secara langsung, melainkan melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana
Yayasan menyertakan kekayaannya (Penjelasan ketentuan Pasal 3 (1) UU Yayasan). Terkait hal ini, berdasarkan Penjelasan ketentuan Pasal 5 (1) UU Yayasan, kekayaan Yayasan, termasuk hasil kegiatan usaha Yayasan, merupakan kekayaan Yayasan sepenuhnya untuk dipergunakan guna mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
Kemudian terlihat dalam persidangan terdapat fakta bahwa, Alm. Bochari Rachman dan Alm. Zainuddin Ismail, dalam bertindak berdiskusi, berkomunikasi dan bernegosiasi dengan Bapak Ahmad Yani dan Ibu Nacik selaku penjual tanah, adalah dalam kapasitas mereka sebagai Pengurus Yayasan Bina Darma Palembang qq Universitas Bina Darma, terlihat dari bukti dalam persidangan yang dikonfirmasi oleh kedua Saksi Fakta bahwa pembayaran dilakukan oleh Universitas Bina Darma.
Selanjutnya, bersamaan dengan press release ini, Kami, selaku Kuasa Hukum Yayasan Bina Darma Palembang qq Universitas Bina Darma berharap kepada publik dan juga rekan-rekan media, agar memahami secara utuh mengenai konten Perbuatan Melawan Hukum yang terjadi,
dan agar tidak memenggal/ memotong segenap informasi yang diterima untuk kemudian mengambil kesimpulan yang mengubah konteks, sehingga seakan-akan mengubah fakta terjadinya perbuatan melawan hukum yang diajukan melalui Gugatan perkara ini; mengenai pemberitaan yang tidak seimbang dan tidak memeriksa fakta, kami ajukan keberatan dan sanggahan melalui Dewan Pers dengan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: